PORTALMEDIA.ID - Kepesertaan BPJS Kesehatan bakal menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Untuk tahap awal, kebijakan ini akan berlaku di enam daerah.
Adapun ketentuan kepesertaan BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan SKCK berlaku mulai Jumat 1 Maret 2024 mendatang. Hal ini diumumkan BPJS Kesehatan melalui akun instagram resminya.
"Mulai 1 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," tulis keterangan dalam unggahan itu.
Baca Juga : DPRD Sulsel dan Pemprov Bahas Kejelasan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian melalui fungsi intelkam untuk warga negara atau pemohon. Surat resmi ini berguna sebagai bukti tidak adanya catatan kriminal atau kejahatan yang dilakukan.
Biasanya masyarakat membutuhkan SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan.
BPJS Kesehatan mengumumkan ada enam daerah di Indonesia yang akan melakukan uji coba kepesertaan JKN menjadi syarat SKCK.
Baca Juga : Empat Daerah di Sulsel Belum Capai UHC 100%, BPJS Singgung Keterbatasan Fiskal
Berikut enam daerah yang melakukan uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat SKCK.
1. Polda Kepulauan Riau
- Polresta Barelang
- Polsek Batu Aji
Baca Juga : DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Sistem Rujukan Berjenjang JKN
2. Polda Jawa Tengah
- Polrestabes Semarang
- Polsek Pedurungan
3. Polda Kalimantan Timur
- Polresta Balikpapan
Baca Juga : Rencana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan akan Dimulai Akhir 2025
- Polsek Balikpapan Selatan
4. Polda Sulawesi Selatan
- Polrestabes Makassar
- Polsek Rappocini
Baca Juga : Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Parama Satwika dan Luncurkan Operasi Pamapta Polrestabes Makassar
5. Polda Bali
- Polresta Denpasar
- Polsek Denpasar Selatan
6. Polda Papua Barat
- Polres Kabupaten Sorong
- Polsek Aimas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News