PORTALMEDIA.ID, GOWA - Polres Gowa menetapkan tersangka terhadap dua anak pejabat Pemkab Gowa, Sulawesi Selatan, MR (24 tahun) dan MQ (21 tahun), yang terlibat dalam pemerkosaan terhadap perempuan berusia 20 tahun.

Pemerkosaan itu terjadi dalam mobil dinas Pemkab Gowa bernopol DD 1724 B.
Kasi Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu mengatakan, dalam kasus ini, ada tiga orang yang jadi tersangka. Selain kedua anak pejabat Pemkab Gowa itu, polisi juga menetapkan satu orang lainnya berinisial UC (24 tahun).
Baca Juga : Pria di Gowa Diarak hingga Tewas Usai Diduga Perkosa Difabel, Begini Kronologinya
"Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan," kata Udin Sibadu kepada wartawan, Minggu (3/3/2024).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku utama ialah UC. Ia berperan menghubungi dan mengajak korban untuk bertemu, lalu membawanya ke sekitar pinggir danau Mawang, Kabupaten Gowa.
Di pinggir danau itulah UC memperkosa korban. Kemudian korban diperkosa bergantian oleh kedua anak pejabat Pemkab Gowa, MR dan MQ yang sebelumnya sembunyi di bagasi mobil.
Baca Juga : Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Disabilitas di Gowa Tewas Dihakimi Massa
"Mereka diduga sudah rencanakan pemerkosaan ini. UC hubungi korban dan ia pinjam mobil dinas salah satu pelaku anak pejabat itu," sebut Udin.
Udin tidak mengungkap identitas orang tua anak pejabat Pemkab Gowa itu. Begitu juga dengan jabatan mereka. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
"Sudah cukup bukti sehingga ditetapkan tersangka dan ditahan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News