0%
Selasa, 05 Maret 2024 11:21

Modus Penipuan Pinjol Ilegal Bakal Meningkat Jelang Ramadan

Editor : Agung
Ototitas Jasa Keuangan
Ototitas Jasa Keuangan

OJK bersama seluruh anggota Satgas PASTI telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2023 sampai 13 Februari 2024.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan modus penipuan yang terkait pinjaman online (pinjol) ilegal akan meningkat menjelang Ramadan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi tak memungkiri banyak sekali modus penipuan yang muncul menjelang Ramadan, termasuk berkaitan dengan pinjol ilegal.

"Sebab, biasanya kebutuhan masyarakat pada Ramadan itu justru meningkat, entah mau beli baju baru, perlengkapan baru, untuk pulang kampung, dan lainnya. Memang modus penipuan akan meningkat karena melihat masyarakat sendiri ada kebutuhan dan keinginan," katanya dalam konferensi pers.

Baca Juga : Modus Asmara Palsu Makan Korban, OJK Ungkap Kerugian Love Scam Rp49,19 Miliar

Friderica memperkirakan modus penipuan terkait pinjol ilegal masih akan meningkat apabila dilihat dari pengaduan soal pinjol ilegal beberapa bulan terakhir, meski trennya masih cenderung stabil di angka 1.400-an.

Oleh karena itu, dia menyampaikan OJK akan terus mengingatkan kepada masyarakat untuk mewaspadai tren penipuan yang mungkin muncul. 

Mengenai modus penipuan yang sering muncul, Friderica menyebut salah satunya ada modus transfer dana dari pinjol ilegal kepada orang yang tidak pernah mengajukan pinjaman. Setelah masuk ke rekening, korban kemudian dipaksa mengembalikan dana disertai bunga yang cukup tinggi. 

Baca Juga : OJK Siapkan Jurus Dorong Pertumbuhan Kredit di Tahun 2026

"Apa yang harus dilakukan? Pertama, melaporkannya kepada bank dan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Setelah itu, jangan dipakai uangnya kalau tidak pernah mengajukan pinjaman, terus minta bank blokir untuk jumlah dana tersebut, kemudian blokir kontak debt collector yang menagih dan diabaikan saja. Pastinya juga melaporkan ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang nanti akan melakukan penindakan," tuturnya.

Selain itu, Friderica menerangkan modus penipuan penawaran paket dengan diskon yang tidak wajar juga marak pada Ramadan. Misalnya, kata dia, ada promo cicilan, perjalanan wisata, atau umrah yang nominal penawarannya tidak masuk akal. 

"Masyarakat juga mesti hati-hati soal penawaran tersebut," katanya.

Baca Juga : Untuk Cegah Penyalahgunaan, OJK Terapkan Standar Baru Pengelolaan Rekening

Friderica juga menyampaikan ada modus penipuan dengan pengiriman parsel. Selain itu, ada orang yang mengirim informasi via WhatsApp untuk membuka suatu aplikasi, kemudian ternyata ada modus penipuan atau tindakan pencurian data pribadi oleh hacker.

Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat lebih hati-hati, lalu jangan sembarangan mengunduh serta membuka aplikasi.

Sebagai informasi, OJK bersama seluruh anggota Satgas PASTI telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2023 sampai 13 Februari 2024.

Baca Juga : CMSE 2025 Sukses Besar, BEI Catat Lonjakan Pengunjung hingga 51 Persen

Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.481 pinjaman online ilegal.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer