PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyadari kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya menimbulkan polemik dan berdampak pada citra Polri di mata masyarakat.
Karena itu, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf secara khusus kepada institusi Polri, terutama kepada pihak-pihak yang terdampak langsung.
Permintaan maaf itu disampaikan lewat penasihat hukumnya, Arman Hanis, Ia mengungkapkan isi pesan yang dititipkan Ferdy Sambo kepada awak media.
Baca Juga : Buronan TPPO Berkedok Magang ke Jerman Ditangkap di Italia
"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf," kata Arman membacakan pesan Ferdy Sambo, Kamis malam (11/8/2022), dikutip dari liputan6.
Arman Hanis menyampaikan, tindakan kliennya yang membuat skenario dan memberikan informasi keliru diakui telah mencerderai kepercayaan publik kepada institusi Polri.
"Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri," ujarnya.
Siap Bertanggung Jawab hingga ke Pengadilan
Baca Juga : Polri Tegaskan Masuk Akpol Tidak Dipungut Biaya
Arman mengatakan, Ferdy Sambo siap bertanggung jawab hingga ke pengadilan atas semua yang telah ia perbuat dalam kematian Brigadir J. "Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dengan begitu, maka kini total tersangka pembunuhan Brigadir J menjadi empat orang, antara lain Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo diduga menjadi dalang pembunuhan berencana ini.
Baca Juga : 301 Kecelakaan Terjadi Saat Mudik Lebaran 2024, Polri: 26 Meninggal, 43 Luka Berat
Ferdy Sambo menyatakan akan bersikap kooperatif dalam siap menjalani proses hukum atas kasus yang menjeratnya. Pernyataan Ferdy Sambo ini disampaikan lewat pesan tertulis yang dibacakan oleh pengacaranya, Arman Hanis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News