PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR- Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulsel melakukan sosialisasi terkait kewajiban laporan bulanan pengungsi, baik melalui aplikasi E-motion maupun secara langsung mendatangi Rudenim Makassar.
Kewajiban pengungsi ini diatur dalam pasal 36 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri.
Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin mengungkapkan kegiatan yang dilaksanakan sejak Selasa, 9 Agustus ini dilaksanakan pada 20 titik tempat akomodasi pengungsi (Community House).
Baca Juga : Komisi XIII DPR RI Apresiasi Pembinaan Kemandirian Garmen di Lapas Makassar
Dalam 20 titik pengungsi ini, Petugas Rudenim Makassar dibagi dalam lima tim. Masing-masing tim beranggotakan enam orang petugas.
"Petugas melaksanakan sosialisasi tentang kewajiban wajib lapor pengungsi setiap bulan pada Rudenim Makassar. Sosialisasi ini juga dalam rangka mengoptimalkan inovasi Rudenim Makassar, E-Motion (Electronic Immigrant Mobile Administration),"ungkapnya.
Inovasi berskala nasional yang telah diresmikan oleh Kementerian Hukum dan HAM ini lanjut Alimuddin berfungsi sebagai kontrol terhadap pengungsi yang bermukim di Makassar.
Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ingatkan ASN Jaga Netralitas pada Pilkada 2024
"Dalam E-Motion juga, pengungsi dapat menyampaikan aduan pengungsi. Sebelum adanya E-Motion, pengungsi diwajibkan datang langsung di Rudenim Makassar untuk melaksanakan kewajiban absensi. Sekarang pengungsi dapat melakukan absensi melalui E-Motion,"jelasnya.
Dalam Sosialisasi ini, diharapkan pengungsi dapat mengerti kewajiban berdasarkan Perpres 125 tahun 2016. E-Motion juga hadir untuk memudahkan pengungsi dalam hal ini.
"Semoga seluruh pengungsi yang bermukim di Makassar dapat melaksanakan kewajiban absensi dan lapor setiap bulan dengan rutin. Aplikasi E-Motion hadir untuk memudahkan pengungsi dalam hal pelaporan,"tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News