PORTALMEDIA.ID - Satreskrim Polres Buru mengungkap kasus pencurian emas di atas kubah Mesjid Al Huda, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Emas yang terdapat di tiang lafaz Allah itu hilang pada 4 Maret 2024. Berat emas mencapai 2,6 kilogram yang setara Rp 2,6 miliar.
"AG mengakui telah mengambil tiang Alif tersebut dengan cara menggunakan tangga, memanjat kubah," kata Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukijang, dikutip keterangan persnya, Selasa (12/3/2024).
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Pelaku AG alias Amin Gay, yang hendak kabur ke Maluku Utara, ditangkap di Kota Namlea.
"AG mengaku menyembunyikan tiang Alif itu di tiga lokasi yang berbeda, dengan cara ditimbun," katanya.
Kini AG ditahan sebagai pelanggar pasal pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News