0%
Jumat, 15 Maret 2024 17:13

KPK Rilis 15 Tersangka Dugaan Pungli di Rutan

Editor : Alif
KPK Rilis 15 Tersangka Dugaan Pungli di Rutan
ist

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan identitas 15 tersangka berikut konstruksi lengkap perkara dugaan pemerasan atau pengutan liar di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

PORTALMEDIA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan identitas 15 tersangka berikut konstruksi lengkap perkara dugaan pemerasan atau pengutan liar di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Mereka langsung ditahan.

Upaya paksa itu dilakukan setelah tim penyidik rampung melakukan pemeriksaan hingga sore hari ini, Jumat (15/3/2024).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka

Mereka yang diproses hukum yaitu Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022, Kepala Rutan KPK 2022-sekarang Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).

Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan.

Selanjutnya Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Baca Juga : Siap Tancap Gas 2026, Munafri Undang KPK RI Tegaskan Komitmen dan Integritas Pimpinan SKPD

Dalam rentang waktu 2019-2023, Hengki dkk disebut menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar