0%
Jumat, 12 Agustus 2022 22:26

Status Kuasa Hukum Dicabut, Eks Pengacara Bharada E Merasa ada yang Tidak Masuk di Akal

Editor : Rasdiyanah
Eks pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Muhammad Boerhanuddin dan Deolipa Yumara. Foto: dok Merdeka
Eks pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Muhammad Boerhanuddin dan Deolipa Yumara. Foto: dok Merdeka

Eks Pengacara Bharada E, tersangka kasus pembunuhan atas Brigadir J, merasa ada yang tidak masuk akal terkait pencabutan hak kuasa mereka secara tiba-tiba sebagai pengacara dari Bharada E.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Muhammad Boerhanuddin dan Deolipa Yumara per Jumat (12/8/2022) hari ini, dicabut kuasanya dari kliennya Bharada E, salah satu tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yoshua alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Pencabutan ini menurut Bareskrim Polri atas permintaan Bharada E, yang dibuktikan dengan surat yang ditandatangani oleh Bharada E dengan materai 10.000,- 

 

Baca Juga : Mahfud MD Soroti Campur Tangan Politik dalam Reformasi Pelayanan Polri

Boerhanuddin mengatakan, bingung dengan permintaan tersebut. Dia menilai, permintaan pencabutan surat kuasa tak masuk akal. Apalagi selama mendampingi Bharada E, progres penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J berjalan luar biasa dan tim bekerja secara profesional.

Dalam hal ini, penasihat hukum hanya menginformasikan ke publik terkait apa saja yang perlu diketahui masyarakat dari versi Bharada E.

"Kemudian juga kita tim sudah bekerja untuk membicarakan masalah bagaimana meringankan si Bharada E, sudah bicara-bicara ke ahli, siapa yang kita siapkan," kata Boerhanuddin, dikutip dari liputan6, Jumat (12/8/2022). 

Baca Juga : Serap Aspirasi di Makassar, Komisi Reformasi Polri Catat Keluhan soal Pemerasan hingga Politik

Namun tiba-tiba surat pencabutan sebagai tim pengacara Bharada E dikirimkan ke kantor Deolipa Yumara.

"Nah kita kaget juga kok dicabut. Ya logika aja Bharada E ini kan di dalam, masa dia mau cabut, sementara progresnya sangat signifikan," ujar Boerhanuddin.

Boerhanuddin mengingatkan bahwa profesi advokat sejajar dengan aparat penegak lain seperti jaksa, polisi dan hakim, sehingga tidak bisa diintervensi.

Baca Juga : Mahfud MD Setuju Masuk Komite Reformasi Kepolisian

"Kerja-kerja advokat kan dilindungi undang-undang advokat, dan tidak bisa diintervensi," katanya. 

Sebelumnya, kata Boerhanuddin, permintaan untuk mencabut surat kuasa sebagai pengacara Bharada E justru berasal dari penyidik kepolisian. Ia bersama Deolipa Yumara diminta datang ke Bareskrim Polri pada Rabu 10 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

"Hanya diminta untuk mencabut pada saat itu," ujar Boerhanuddin lagi. 

Akan Mengadu ke Mahfud Md

Baca Juga : Prabowo Lantik Menko Polkam dan Menpora, Mahfud Md Digadang Masuk Kabinet

Terkait hal ini, Muhammad Boerhanuddin dan Deolipa Yumara berencana menemui Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md setelah dicabut kuasanya atas Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Kita juga akan ke Pak Mahfud Md juga akan koordinasi, karena selama ini kan beliau yang mengapresiasi kerja-kerja ini juga pengacara," kata Boerhanuddin saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Boerhanuddin akan menceritakan kondisi yang terjadi saat ini. Dia menilai, Mahfud Md yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu termasuk figur yang cocok untuk diajak berdiskusi bareng. Sementara itu, agenda pertemuan sedang disusun oleh tim pengacara.

Baca Juga : Mahfud MD Kritik Wacana Prabowo Subianto Terkait Pemberian Maaf kepada Koruptor

"Kita koordinasi aja sebagai orang tua yang kita hormati, kita laporkan ada kondisi begini. Kami lagi meminta waktu dulu begitu," ujar dia.

Sebelumnya, Boerhanuddin mengatakan, permintaan untuk mencabut surat kuasa sebagai pengacara Bharada E justru berasal dari penyidik kepolisian. Ia bersama Deolipa Yumara diminta datang ke Bareskrim Polri pada Rabu 10 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

"Hanya diminta untuk mencabut," ujar Boerhanuddin saat dikonfirmasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar