PORTALMEDIA.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (18/3/2024). Sri Mulyani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Hari ini kita khusus membahas LPEI," kata Sri Mulyani di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Sri Mulyani menjelaskan, LPEI sebagai lembaga yang mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui ekspor, telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI.
Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka
"Kita berusaha melakukan bersih-bersih," ucap Sri.
Kemenkeu, katanya, menerima adanya laporan kredit bermasalah di LPEI dengan empat perusahaan sebagai debitur yang diduga melakukan penyimpangan.
"Kami menerima laporan kredit bermasalah di LPEI. Adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan debitur," kata Sri.
Baca Juga : Kantor TPHBun Sulsel Digeledah Kejaksaan, Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas
Pertemuan Menkeu dan Jaksa Agung berlangsung selama sekitar 30 menit di Lobi Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News