PORTALMEDIA.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinyatakan tak lolos masuk DPR RI lantaran hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang diumumkan KPU RI masih berada di bawah ambang batas parlemen. Menyikapi hal itu, partai berlambang Kakbah itu siapkan gugatan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy. Tak hanya mengajukan gugatan ke MK, partai berlambang Ka'bah itu juga mendaftarkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu.
"Suara PPP dioperasi di beberapa dapil. Kami akan gugat ke Bawaslu dan MK. Mohon doanya," kata Romahurmuziy dalam pesan singkat pada Kamis (21/03/2023).
Baca Juga : Bawaslu Komitmen Wujudkan Pemilu Ramah Perempuan
Sebelumnya, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengaku terkejut partainya tak lolos ambang batas parlemen. Menurutnya, hasil perolehan suara yang diumumkan KPU berbeda dengan hitungan internal partai.
"Dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi, kami ingin mengembalikan suara PPP yang hilang. Menurut kami itu harusnya sudah bisa mencapai 4,04 persen. Hitungan kami," kata politisi yang akrab dipanggil Awiek itu.
Awiek mengatakan, berdasarkan temuan internal PPP ditemukan adanya pergeseran suara yang terlacak. Ia menyatakan PPP telah mengantongi data yang lengkap terkait hal tersebut.
Baca Juga : Perkara PHPU Pemilu Legislatif Tembus 296 Laporan
Dari hasil hitung suara nasional, PPP hanya mengantongi 5.878.777 suara atau setara 3,87%. Jumlah ini kurang dari syarat minimal partai bisa lolos ke senayan yaitu 4% seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain PPP, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga tak masuk senayan usai mengantongi 2,81% suara. Partai besutan Kaesang Pangarep ini hanya dipilih oleh 4.260.169 suara.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News