PORTALMEDIA.ID - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkapkan salah satu substansi yang ada dalam pengajuan sengketa pemilu yang diajukan oleh Timnas AMIN ke MK, pada Kamis 21 Maret 2024.
Suhartoyo mengatakan, Timnas AMIN menginginkan jika Pemilu 2024 terbukti memiliki banyak kecurangan, maka pemilu harus diulang tanpa Gibran Rakabuming Raka. Namun, Suhartoyo enggan menyikapi lebih rinci karena belum masuk waktu persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Itu sudah substansi (pemilu harus diulang) nanti baru kita sikapi kalau sudah di persidangan. Sekarang belum boleh dikomentari, kami juga belum membaca permohonannya," kata Suhartoyo kepada wartawan, Kamis (21/3/2024) malam.
Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan
Sebelum itu, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir mengungkapkan isi gugatan yang diserahkan pihaknya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk disidangkan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Ari mengatakan bahwa isi gugatan yang diberikan ke MK, salah satunya terkait permasalahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres nomor urut 02.
"Jadi yang kami sampaikan dalam naskah kami intinya adalah permasalahan pencalonan calon wapres di 02. Dari awal proses tersebut bermasalah dan lanjutan masalahnya luar biasa karena kebetulan cawapres ini seorang anak seorang presiden. Sehingga membawa dampak yang begitu luar biasanya," kata Ari dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News