PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap Muh Fahrul, di Hotel Permata Makassar, di Jl Andi Tonro, Kecamatan Tamalate, dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.
Kedua terdakwa itu yang dituntut 13 tahun penjara adalah Muh Faizal dan Irfan Setiawan. JPU menjeratnya dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 KUHP.
JPU Kejari Makassar, Wiryawan Batara Kencana mengatakan, pembacaan tuntutan kedua terdakwa dilakukan pada, Senin 25 Maret. Kedua terdakwa dijerat dengan pasal yang sama sesuai dengan dakwaan pertama.
Baca Juga : Sidang Dugaan Politik Uang, SaDap Dituntut 5 Bulan Penjara
"Kemarin saya sendiri yang bacakan. Yakni tuntutannya 13 tahun penjara. Sidang selanjutnya akan digelar, pada Senin 2 April mendatang," kata Wiryawan Batara Kencana di Pengadilan Negeri Makassar.
Wiryawan Batara Kencana menuturkan, dalam perkara tersebut pihaknya menghadirkan enam orang saksi. Dari keterangan saksi dan fakta persidangan, pihaknya menyimpulkan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Semua unsur dakwaan bisa dibuktikan di persidangan. Sehingga kami optimis perkara ini terbukti, " terang Pria yang akrab disapa Wawan ini.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News