0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Rabu, 27 Maret 2024 15:47

Tim Hukum AMIN Khawatir Saksinya Bakal Diintimidasi, Begini Jawaban Ketua MK

Editor : Alif
Tim Hukum AMIN Khawatir Saksinya Bakal Diintimidasi, Begini Jawaban Ketua MK
ist

Pengacara AMIN meminta diskresi dari hakim MK terkait waktu penyerahan nama saksi karena takut nama-nama tersebut bocor yang bisa mengakibatkan terjadinya intimidasi.

PORTALMEDIA.ID - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berjanji nama-nama saksi yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 tidak akan bocor ke publik.

Hal ini ia sampaikan ketika salah satu pengacara AMIN meminta diskresi dari hakim MK terkait waktu penyerahan nama saksi karena takut nama-nama tersebut bocor.

"Ya. Percayakan pada Mahkamah, insya Allah tidak bocor. Kecuali Anda sendiri yang bocorkan," ujar Suhartoyo dalam persidangan di MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga : Pembicara Diskusi PBHI Sulsel, Fahri Bachmid: Pilpres Telah Berakhir 

Suhartoyo mengungkapkan jumlah saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang MK sebanyak 19 orang. Ia meminta Tim AMIN menyerahkan nama-nama saksi mulai besok.

"Jadi saksi dan ahli bisa diajukan satu hari kerja sebelum persidangan dilanjutkan, sebelum persidangan dijadwalkan. Jadi mungkin mulai besok sudah bisa diajukan. Kemudian saksi dan ahli itu berjumlah 16 untuk saksi, tiga orang untuk ahli," kata dia.

Salah satu pengacara AMIN, Heru Widodo, sempat meminta diskresi agar diperbolehkan menyerahkan nama saksi pada Sabtu (30/3) atau Senin (1/4). Sebab, Jumat pekan ini merupakan hari libur tanggal merah.

Baca Juga : MUI Ajak Seluruh Elemen Bangsa Hormati Putusan MK, Minta Utamakan Persatuan

"Jadi mohon kiranya mendapatkan diskresi untuk menyerahkan daftar nama saksi dan ahli setidak-tidaknya hari Sabtu, Yang Mulia," kata Heru.

Suhartoyo lantas menjelaskan jika aktivitas persidangan tidak dilakukan di hari kerja bisa menimbulkan permasalahan. Suhartoyo mengingatkan keabsahan sidang bisa dipersoalkan jika penyerahan saksi dilakukan di luar di hari kerja.

Suhartoyo menegaskan nama saksi harus diserahkan satu hari sebelum pemeriksaan karena harus mempelajari nama saksi tersebut.

Baca Juga : PDIP Pantang Menyerah, Kali Ini Gugat KPU ke PTUN

"Kami harus pelajari, Pak. Itu esensinya kenapa harus diserahkan satu hari sebelumnya," kata Suhartoyo.

Mendengar penjelasan Suhartoyo, Heru menjelaskan pihak Anies-Imin ingin menyerahkan nama saksi pada Senin depan lantaran khawatir nama saksi bocor ke publik.

"Baik. Karena begini Yang Mulia, mohon dipertimbangkan ketika kami menyerahkan daftar nama saksi kemudian nama-nama saksi itu bocor, keluar ke publik, kami khawatir saksi-saksi ini terintimidasi sehingga takut memberikan keterangan," ujar Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar