0%
Kamis, 28 Maret 2024 07:02

Cabuli Anak Kandung, JN Dituntut 18 Tahun Penjara

Editor : Agung
IST
IST

Sebagaimana diatur dalam pasal pasal 81 ayat 3 juncto pasal 76D UU RI no 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubah kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terdakwa dituntut dalam dakwaan primair.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR-- JN (59), seorang ayah terdakwa pencabulan terhadap anak kandung dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.

JPU Kejari Makassar, Wiryawan Batara Kencana mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain. 

Sebagaimana diatur dalam pasal pasal 81 ayat 3 juncto pasal 76D UU RI no 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubah kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terdakwa dituntut dalam dakwaan primair.

Baca Juga : DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Rp1,8 M ke Kejari Makassar

"Kami minta majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun. Dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," kata Wiryawan saat membacakan tuntutannya di ruang sidang Purwoto Gandasubrata, Rabu (27/3/2024).

Sebelumnya, terdakwa JN (59) ditangkap usai mencabuli anak kandungnya sendiri hingga melahirkan. Namun dia mengaku dirinya dituduh oleh istri dan korban melakukan aksi tersebut.

Sementara korban mengalami kejadian tersebut sejak 2019 lalu. Pelaku mengancam untuk tidak buka mulut. Dimana korban adalah anak kandung terdakwa dari tujuh bersaudara.

Baca Juga : DPO Kasus Penipuan Rp1,5 Miliar Terkait Proyek Gedung Kejari Makassar Ditangkap

Korban hamil dan sudah melahirkan seorang anak dari hasil hubungannya terdakwa dengan darah dagingnya sendiri. Korban ini melahirkan tanggal 4 Oktober 2023 lalu.

Aksi bejat terdakwa telah dilakukan selama bertahun-tahun. Korban disetubuhi mulai berumur 13 tahun hingga berumur 17 tahun. Perbuatan pelaku tertutupi selama ini, karena dia mengancam anaknya agar tidak buka mulut.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer