PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar menuntut Caleg DPR RI Partai Demokrat Syarifuddin Dg Punna, 5 bulan penjara pada sidang dugaan politik uang di Pengadilan Negeri Makassar.
JPU Kejari Makassar, Wiryawan Batara Kencana saat membacakan tuntutannya, menyatakan terdakwa Syarifuddin Dg Punna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materil lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 523 Ayat (1) Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf J undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Baca Juga : Suami, Istri Hingga Anak Terpilih Jadi Wakil Rakyat, Dilantik Besok
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dan pidana denda Rp 5 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, " kata pria yang akrab disapa Wawan saat membacakan putusannya.
Wawan mengatakan, hal yang memberatkan, terdakwa karena dinilai mencederai pesta demokrasi rakyat. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui dan berterus terang mengenai perbuatannya.
"Kemudian terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum, " ucap Wawan.
Baca Juga : Baliho Seto Dirusak OTK, SAdAP Imbau Relawannya Tetap Tenang
Diketahui, Caleg DPR RI Dapil I Sulsel dari Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna alias SaDap, membagi-bagikan uang sebesar Rp 50 ribu di Anjungan Pantai Losari, beberapa waktu lalu.
Tindakan SaDap tersebut, dinilai merupakan politik uang atau money politic. Karena, dilakukan pada saat proses kampanye Pileg berlangsung.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News