PORTALMEDIA.ID, MAROS -- Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kepala desa dan perangkat desa, cair. Tunjangan tersebut dianggarkan dari APBDesa sebesar Rp1.841.700.000.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Muhammad Idrus mengatakan ini merupakan tahun kedua kades di Maros menerima tunjangan hari raya.
Idrus menyebut ada 80 kades dan 758 perangkat desa (temasuk Kadus) yang menerima THR. Masing-masing kades mendapatkan Rp3.500.000. “Sekdes dapat Rp2.250.000, perangkat kades 2.050.000,” katanya.
Baca Juga : Hari Pertama Ngantor, 397 ASN Tak Hadir
Mantan kadis DPPPA ini mengatakan tunjangan diberikan berdasarkan kebijakan pemerintah kabupaten.
“Sumber dananya dari APBDes bukan dari APBD,” ucapnya. Kebijakan ini kata dia diatur melalui Perbup pengelolaan ADD.
“Dasarnya Perbup No 131 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa,” imbuhnya.
Baca Juga : Gerakan Pangan Murah Solusi Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan
Sementara itu kata dia, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tak termasuk dalam penerima tunjangan.
“Tidak, mereka itu tidak menerima gaji tapi hanya tunjangan, THR itu hanya untuk penerima gaji,” tuturnya.
Namun, untuk BPD dapat dibayarkan THR nya melalui pendapatan asli desa.
Baca Juga : Ada Keluhan soal THR, Hubungi Call Center dan Nomor Whatsapp Ini
“Ada beberap desa yang membayarkan THR untuk BPD nya dari PAD desa, seperti dari Bumdes, tapi tidak semua desa punya PAD,” tutupnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News