PORTALMEDIA.ID - Pengusaha asal Jawa Timur terbebas dari ancaman penjara usai melunasi utang pajak senilai Rp 4,1 miliar. Pengusaha tersebut berinisial SMS dan D melalui Wajib Pajak PT SMS yang melalukan kegiatan usaha dalam bidang Konstruksi Gedung Lainnya.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin telah menerima permohonan SMS dan D melalui Wajib Pajak PT SMS untuk penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Kedua tersangka telah melunasi kewajiban pajaknya dengan nilai pembayaran Rp 4.178.971.600 atau masing-masing sebesar Rp 2.089.485.800.
Kejaksaan Agung telah memutuskan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan permintaan Menteri Keuangan.
Baca Juga : Pemerintah Pastikan Tarif PPN Naik 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Sembako Bebas Pajak
"Penghentian penyidikan ini sesuai Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 54 Tahun 2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan tersangka SMS dan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 55 Tahun 2024 tanggal 16 Februari 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan tersangka D melalui Wajib Pajak PT SMS" jelas Vita dalam siaran pers, dikutip Rabu (3/4/2024).
Upaya yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Timur II sesuai dengan asas Ultimum Remedium yang terdapat dalam Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan yaitu penggunaan hukum pidana pajak merupakan jalan akhir dalam penegakan hukum perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News