PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kasus megakorupsi tata niaga komoditas timah wilayah usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 terus bergulir menjadi bola panas.
Kejagung dikabarkan bakal menetapkan enam tersangka, dua diantaranya adalah artis tersohor yang namanya telah dikenal masyarakat Indonesia dengan baik.
Menanggapi hal tersebut, pengacara kondang Kamarudin Simanjuntak menyebut bahwa pihaknya telah mengetahui siapa saja sosok enam orang yang bakal dijadikan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp271 triliun itu.
Baca Juga : Tarik 10 Jaksa Senior, Kejagung Pastikan Hubungan Dengan KPK Baik-baik Saja
Hal tersebut juga dinilai menjadi konfirmasi kebenaran dari informasi bakal ditetapkannya tersangka baru.
"Saya tahu itu maksudnya siapa, karena Sandra Dewi itu bukan hanya dia, tapi juga orang ini yang mensponsori TV. Orang-orang ini yang berkelas itu. Yang ditangkap ini kan yang kecil-kecilnya. Yang mempekerjakan mereka itu belum ditangkap," kata Kamarudin Simanjuntak.
Lebih jauh, Kamarudin menyebut bahwa sosok Robert Priantono Bonosusatya atau dikenal dengan inisial RBS akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Kejagung Kirim 5 Jaksa Senior Daftar Capim KPK
Kendati demikian, pengacara yang pernah menangani kasus Brigadir J dalam pembunuhan ajudan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo itu belum mengetahui pasti peran RBS dalam kasus tersebut.
"Seperti RBS dan RBT. RBS itu nama orangnya dan RBT nama perusahaannya. Dari dulu juga orangnya itu. Pemain lama. Bagaimana peran dia, saya tidak begitu tahu," sambung Kamarudin.
Dia juga menyoroti gaya hidup artis yang sering memamerkan kekayaan padahal belum tentu harta tersebut diraih dengan cara yang benar secara hukum.
Baca Juga : Sanitiar Burhanuddin Lantik Feri Wibisono Sebagai Wakil Jaksa Agung
"Yang saya sayangkan dari orang-orang artis Indonesia ini, berhambur-hamburan uangnya di mana-mana. Terkesan kalau artis itu uangnya melimpah gitu loh, tahunya korupsi kan gitu. Itu yang tidak baik. Jadi, tidak mendidik masyarakat gitu," tambahnya.
Di sisi lain, Ketua Umum Nasional Corruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna, mengungkapkan bahwa penangkapan Harvey Moeis dapat menjadi jalan pembuka untuk mengungkap keterlibatan sejumlah pesohor di tanah air.
"Dengan keterlibatan Harvey Moeis, Helena Lim, dan beberapa orang berikutnya katanya dari Kejaksaan Agung terdapat informasi, ada pesohor juga yang ditetapkan sebagai tersangka," terang Hanifa Sutrisna.
Baca Juga : Suami Tersangka Korupsi Timah, Akun Medsos Sandra Dewi Diserang Netizen
"Tambahan tersangka yang kami dapatkan di dalam, di Kejaksaan Agung, ada enam orang lagi tersangka," lanjutnya.
Kendati demikian, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi mengenai calon enam tersangka baru dalam kasus yang melibatkan Harvey Moeis dan Helena Lim. Kejagung mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil kesimpulan terhadap informasi yang beredar liar di media sosial.
"Terkait dengan aliran dan sebagainya, kami tidak bisa menjawab di sini. Semua kemungkinan selalu kami buka sepanjang alat buktinya ada," jelas Kuntadi.(*)
Baca Juga : Usai Sri Mulyani Lapor ke Kejagung, KPK Langsung Umumkan Status Kasus Dugaan Korupsi LPEI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News