PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR- Satreskrim Polrestabes Makassar telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tewasnya seorang wanita parubaya bernama Daeng Nillang (67).
Dua tersangka yang merupakan pasangan Suami Istri (Pasutri) inisial DN (27) dan DT (40) bakal dijerat pasal berlapis.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald TS Simanjutkan mengatakan, DN dan DT bakal dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga : Puluhan Remaja Ugal-ugalan Berdalih Berbagi Takjil Diamankan Polisi
Selain itu, pihak penyidik tidak hanya menjerat dua tersangka dengan pasal 338 dan 340. Polisi juga menjerat tersangka dengan pasal 365 terkait pencurian dan kekerasan.
"Kenapa kita lapis dengan pasal ini (365), karena dua tersangka ini juga mengambil perhiasan korban (emas), kedua-duanya ini ambil, kita dalami (dijual)," ujar Reonald kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Sebelumnya diberitakan, warga di Lingkungan Mangasa, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), dibuat geger dengan penemuan jasad seorang wanita yang terbungkus karung goni di semak belukar, pada Jumat (1/7/2022).
Baca Juga : Operasi Keselamatan Pallawa 2024 Digelar 14 Hari, Ini Sasarannya
Saat ditemukan jasad itu dalam kondisi mengenaskan dengan kondisi telah membusuk. Pasalnya, diduga jasad tersebut telah lama dibuang.
Belakangan diketahui, identitas jasad wanita itu bernama Daeng Nillang (67) yang telah dinyatakan menghilang sejak 30 Mei 2022 lalu dan telah dilaporkan pihak keluarga ke polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News