PORTALMEDIA.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengutus pejabat sebagai saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diketahui saat Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad bersaksi. Dia menjelaskan kehadirannya adalah penugasan dari Kemendagri.
"Kehadiran saya sebagai saksi di sini berdasarkan surat permintaan dari TKN kepada Kemendagri dan saya ditugaskan oleh Kemendagri untuk hadir menjadi saksi pada hari ini," kata Gani pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4).
Baca Juga : Gugatan Ditolak MK, Munafri Arifuddin Ajak Semua Pihak Bersatu untuk Makassar
Pernyataan Gani itu merespons pertanyaan kuasa hukum Anies-Muhaimin Zainudin Paru. Paru mempertanyakan alasan pejabat negara menjadi saksi Prabowo-Gibran di persidangan itu.
Dalam sidang itu, Gani juga menjelaskan kasus jersey 02 yang dipersoalkan tim paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Dia membenarkan ada acara tersebut, tetapi nomor 2 di jersey bukan untuk mendukung Prabowo-Gibran.
"Di situ kan kaus itu tumpukannya satu itu 1 sampai 25. (Nomor punggung) satu sudah diambil untuk kiper. Ah diambil nomor 1 dan 2. Yang tumpukan atas. Nomor Bawahnya itu dibagikan sudah dipakai semua pak di belakang. 2 itu dipakainya untuk seremoni masih di dalam dibungkus di plastik, di lapisan kedua itu," kata Gani.
Baca Juga : Sengketa Pilwalkot Makassar dan Pilgub Sulsel Berakhir, MK Tolak Gugatan INIMI DIA
"Bukan mencetak angka 2-nya yang banyak kaos nomor duanya?" tanya Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya sidang.
Gani menjawab, "Enggak, Pak, sesuai dengan pemain, sesuai dengan tim."
"Kami di situ para pejabat juga menggunakan nomor 9, Pak," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News