0%
Minggu, 07 April 2024 18:11

KPK Catat Ada 14.072 Pejabat Belum Lapor LHKPN Tahun 2024

Editor : Alif
KPK Catat Ada 14.072 Pejabat Belum Lapor LHKPN Tahun 2024
ist

KPK mencacat ada 14.072 pejabat belum menyerahkan LHKPN terhitung pada 3 April 2024.

PORTALMEDIA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya meski terlambat. Batas akhir pengumpulan sejatinya pada 31 Maret 2024.

“KPK mengimbau kepada para pegawai negeri atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN, agar tetap memenuhi kewajiban melapor,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Minggu (7/4/2024).

Ipi menjelaskan ada 14.072 pejabat belum menyerahkan LHKPN terhitung pada 3 April 2024. Lembaga Antirasuah memberikan ultimatum kepada mereka karena dokumen itu harus diserahkan sebagai komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

KPK masih menerima LHKPN pejabat yang belum diserahkan. Meskipun, kata Ipi, akan ada catatan tersendiri.

“KPK tetap akan menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas akhir, namun LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan ‘terlambat lapor’,” ucapnya.

Pejabat yang belum melapor juga diharap tidak banyak alasan. Sebab pengisian bisa dilakukan secara daring dengan mengakses situs lhkpn.kpk.go.id.

“Aplikasi ini memungkinkan para pegawai negeri atau wajib lapor melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja,” tutur Ipi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar