PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar atau YLBHM melakukan penyuluhan hukum dan konsultasi hukum gratis di Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Minggu (14/8/2022).
Kegiatan ini mengangkat tema upaya perlindungan hukum perempuan dan anak pasca lahirnya Undang-undang No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS).
Kordinator Program YLBHM, Muhammad Safri Tunru mengatakan kegiatan tersebut sebagai upaya penyuluhan hukum untuk membuat warga mengerti akan adanya UU No.12 Tahun 2022.
Baca Juga : 558 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Makassar Sepanjang 2023
"Kami ingin masyarakat sadar hukum, dan sadar akan adanya undang-undang yang melindungi perempuan dan anak, termasuk warga yang ada di lorong," ungkapnya.
Selain penyuluhan, Syafri juga mengatakan kegiatan ini untuk membantu masyarakat jika sedang tersandung permasalahan hukum dengan layanan konsultasi gratis untuk warga.
Ketua RT Setempat, Komarudin dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan tersebut, dengan mengatakan bahwa sosialisasi yang digelar bermanfaat bagi masyarakat.
Baca Juga : Pemerintah Segera Rampungkan Peraturan Turunan UU TPKS
"Terimakasih kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar, kami apresiasi upaya ini, semoga ini menjadi pintu agar masyarakat juga sadar hukum," terangnya.
Terakhir, salah seorang warga peserta penyuluhan bernama Supriadi Dg Najam juga berterima kasih kepada YLBHM.
"Kami sangat berterima kasih kepada YLBHM karena mengajak masyarakat mengenal UU No.12 tahun 2022, Kami sangat menerima informasi dari pemateri, yang di mana di dalamnya adalah membahas tentang perlindungan anak dan perempuan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News