PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menyerahkan remisi hari raya Idul Fitri kepada 5.931 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari sejumlah Lapas dan rutan yang ada di Wilayah Sulawesi Selatan.
Penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan di Lapangan Lapas Kelas I Makassar, tepat usai pelaksanaan Salat Idulfitri, Rabu(10/4/2024).
Saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Liberti Sitinjak mengatakan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi warga binaan untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesama.
Baca Juga : Komisi XIII DPR RI Apresiasi Pembinaan Kemandirian Garmen di Lapas Makassar
“Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada warga binaan dan anak binaan yang senantiasa selalu berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,” ucap Liberti saat membacakan sambutan Menkumham Yasonna Laoly.
Tak lupa Liberti Sitinjak mengapresiasi pelaksanaan pemberian remisi di Lapas Makassar. “Saya mengapresiasi puncak acara pemberian remisi di Lapas Makassar. Berdasarkan catatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, selama satu tahun ini pelayanan seluruh jajaran di Lapas Makassar berjalan dengan sangat baik sehingga tidak didapati riak-riak yang akan merugikan Kementerian,” ungkap Kakanwil.
Liberti Sitinjak juga mengapresiasi seluruh penghuni Lapas Makassar yang telah menciptakan suasana kondusif selama satu tahun penuh ini. Hal ini menandakan adanya sinergitas antara petugas dan warga binaan yang berjalan dengan sangat baik.
Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ingatkan ASN Jaga Netralitas pada Pilkada 2024
Adapun warga binaan yang menerima remisi terdiri dari Remisi Khusus (RK) I dan Remisi Khusus (RK) II. Dimana terdapat 5.917 warga binaan yang mendapatkan RK I dan 14 warga binaan yang mendapatkan RK II ataupun langsung bebas.
Menurut Liberti Sitinjak, Warga Binaan terbanyak yang memperoleh remisi berada di Lapas Kelas I Makassar dengan jumlah 779 orang.
Selanjutnya Liberti menyampaikan, hingga April 2024 ini jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sulawesi Selatan sebanyak 11.159 orang dengan rincian 7.969 narapidana dan 3.190 tahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News