PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Hingga hari terakhir pendaftaran peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada tiga partai politik (parpol) yang tidak datang mendaftar.
Tiga parpol ini sebelumnya terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Tetapi hingga KPU menutup pendaftaran pada Minggu, 14 Agustus 2022 pukul 23.59, tiga partai tersebut tidak juga hadir ke KPU.
"Tiga Partai politik yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23:59 tidak melakukan pendaftaran," ungkap anggota KPU RI August Mellaz saat konferensi pers di kantor KPU RI, Senin (15/8) dini hari.
Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
KPU mencatat selama 2 pekan membuka pendaftaran, 40 partai politik dari 43 partai politik pemegang akun Sipol telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Sementara itu di hari terakhir ada sembilan partai politik yang melakukan pendaftaran. Yaitu Partai Karya Republik (Pakar), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Masyumi, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Kedaulatan.
24 Partai politik telah dinyatakan dokumen lengkap. Sementara masih ada 16 partai yang dokumennya masih dilakukan pemeriksaan oleh KPU. Dalam konferensi pers berikutnya, KPU akan menyampaikan hasil pemeriksaan ke publik.
Baca Juga : Total Pemilih Naik jadi 211,8 Juta Jiwa Hingga Akhir 2025
Berikut 24 partai yang dinyatakan dokumen lengkap:
- PDI Perjuangan (PDIP)
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai NasDem
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Garuda
- Partai Demokrat
- Partai Gelora
- Partai Hanura
- Partai Gerindra
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Buruh
- Partai Ummat
- Partai Republik
- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
- Partai Republiku Indonesia
- Partai Swara Rakyat Indonesia
- Partai Republik Satu
Partai yang dokumennya masih diperiksa KPU:
- Partai Reformasi
- Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
- Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
- Partai Kedaulatan Rakyat
- Partai Berkarya
- Partai Indonesia Bangkit Bersatu
- Partai Pelita
- Partai Kongres
- Partai Karya Republik (Pakar)
- Partai Bhinneka Indonesia
- Partai Pandu Bangsa
- Masyumi
- Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
- Partai Damai Kasih Bangsa
- Partai Pemersatu Bangsa
- Partai Kedaulatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News