PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menegaskan, partai politik yang dokumennya tidak lengkap tidak akan dilanjutkan pada tahapan verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.
KPU telah menutup pendaftaran Pemilu 2024 pada 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB.
"Terhadap parpol yang dinyatakan tidak lengkap, maka selesai, tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi," ujar Hasyim saat konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, dikutip dari liputan6, Senin (15/8/2022) dini hari.
Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
Hasyim mengatakan, partai yang dokumennya masih diperiksa dan belum dinyatakan lengkap tidak lagi punya kesempatan untuk melengkapi dokumen. Sebab pendaftaran partai politik sudah ditutup.
"Maka sudah tidak bisa lagi melengkapi atau menambah hal-hal yang dinyatakan sebelumnya itu adalah belum lengkap," ujar Hasyim.
Partai yang masih dilakukan pemeriksaan akan diumumkan KPU pada Senin (15/8/2022) ini.
Baca Juga : Total Pemilih Naik jadi 211,8 Juta Jiwa Hingga Akhir 2025
Hasyim menyebut ada dua kemungkinan yang terjadi bagi partai yang mendaftar di hari terakhir dan dokumen belum dinyatakan lengkap. Partai dinyatakan dokumen lengkap dan terdaftar sebagai calon peserta pemilu.
"Tapi ada juga kemungkinan tidak lengkap dan dinyatakan tidak terdaftar," imbuhnya.
Tahapan berikut dari pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 adalah verifikasi administrasi. Tahapan ini telah berjalan beriringan dengan pendaftaran partai politik sejak 2 Agustus lalu.
Baca Juga : PDPB Disorot, Bawaslu Minta KPU Sulsel Lebih Proaktif
Verifikasi administrasi hanya dilakukan bagi partai politik yang sudah dinyatakan lengkap.
"Untuk yang hari ini mendaftar dan dinyatakan lengkap dan didaftar, maka verifikasi administrasi baru akan dilakukan besok setelah berita acara dinyatakan lengkap itu dipenuhi," tegas Hasyim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News