Opsi untuk mengajukan permohonan sebagai Pihak intervensi dalam perkara ini bisa saja diambil oleh TP, sebab dianggap memiliki kepentingan dalam perkara ini.
"Hal ini sudah disampaikan secara tegas oleh Hakim MPG pada sidang tgl 3 Agust 2022 yang lalu, tapi ini adalah hak yg terbuka oleh Pak TP, bisa digunakan bisa juga tidak digunakan," kata Syahrir.
Diketahui sebelumnya sejak TP resmi menjadi Ketua Golkar Sulsel hingga dilantik muncul isu Musyawarah Luar Biasa (Musdalub). Namun barulah pada akhir 2021, Farouk M Betta dkk mengajukan permohonan di Mahkamah Partai Golkar.
Baca Juga : DPR Dorong Grand Design Terpadu Pemulihan Aceh–Sumatera Pasca Bencana
Mantan Ketua DPRD Makassar tidak sendiri menggugat hasil Musda X tersebut, totalnya ada 10 pihak pemohon yang diantaranya Wahab Tahir, Asrullah, Anas Gs Karaeng Jalling, Muhamad Risman Pasigai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News