PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kuasa Hukum Farouk M Betta sebagai pemohon yang menggugat hasil Musda ke X Golkar Sulsel, Syahrir Cakkari menegaskan sejak awal pihaknya menggugat pengurus DPD I Partai Golkar Sulsel sebagai penyelenggara musda X.
"Penyelenggara dalam hal ini adalah kepengurusan Periode 2015-2020, obyek perkaranya adalah proses Musda X yg kami nilai tidak esuai aturan," ujar Syahrir kepada portalmedia, Senin (15/8/2022).
Ia menjelaskan, pihaknya menggugat penyelenggara musda, sebab musda dilakukan tidak sesuai AD, ART, PO maupun Juklat Partai.
Baca Juga : DPR Dorong Grand Design Terpadu Pemulihan Aceh–Sumatera Pasca Bencana
"Permohonan ini di daftar pada Mahkamah Partai Golkar (MPG) pada tahun 2020, ketika itu belum SK DPD I PG Sulsel yg dipimpin Taufan Pawe (TP), belum ada Pelantikan," kata Syahrir.
"Termohon adalah pihak yg melakukan tindakan yg dianggap bertanggung jawab terhadap proses Musda X yg kami nilai cacat hukum, bukan pihak lain," sambung Syahrir.
Mengenai Perbaikan Permohonan yang diajukan, kata Syahrir, itu hanya bersifat penegasan terhadap pihak-pihak yang dilibatkan dalam perkara itu selaku termohon.
Baca Juga : Ditemui IAS di Jakarta, Nurdin Halid: Kita Dukung Seluruh Kader Besarkan Partai
Diketahui saat ini DPD I Partai Golkar Sulsel sudah ada kepengurusan Periode 2020-2025 yang dipimpin oleh TP, dari hasil Musda X dan ada Kepengurusan DPD I Partai Golkar Sulsel Periode 2015-2020 Penyelenggara Musda X.
"Karena yang dipermasalahkan adalah proses Musda X maka Hakim MPG meminta penegasan mengenai Pihak yg dudukkan selaku termohon, apakah pengurus 2015-2020 atau pengurus 2020-2025? Maka tentu yg paling relevan duduk pada posisi Termohon adalah Pengurus Periode 2015-2020 karena kepengurusan bersangkutan yang menyelenggarakan Musda X sehingga harus mempertanggungjawabkan proses Musda X yang kami nilai cacat hukum tersebut," tegasnya.
Dua Opsi untuk TP
Dalam kasus gugatan ini, kepengurusan 2020-2025 hasil Musda X di bawah TP memiliki dua opsi pada sengketa internal pada MPG itu, opsi pertama adalah boleh mengajukan permohonan untuk dilibatkan sebagai Pihak Intervensi dan opsi kedua adalah tidak terlibat dalam perkara itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News