PORTALMEDIA.ID - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak akan ikut menangani perkara sengketa Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) yang melibatkan PSI sebagai pihak di dalamnya. Fajar mengatakan hal itu dilakukan MK untuk mengikuti putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
"Pak Anwar Usman masuk (tangani Pileg), kecuali dalam hal ada konflik kepentingan di situ, sesuai putusan MKMK," kata Fajar di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).
"Pak Hakim Konstitusi Anwar Usman saja yang didesain supaya tidak menangani perkara yang melibatkan PSI," imbuhnya.
Baca Juga : Saldi Isra, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani Adili PHPU Pileg Dari Sulsel di MK
Sebagai informasi, Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara, Ketum PSI adalah Kaesang Pangarep yang merupakan anak Presiden Jokowi.
Anwar saat ini juga tidak terlibat dalam sidang sengketa Pilpres. Diketahui, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan cawapres nomor urut 2 menjadi pihak terkait dalam perkara sengketa Pilpres 2024. Gibran adalah anak Presiden Jokowi.
Kembali ke Fajar, dia mengatakan MK belum mengatur terkait keterlibatan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam Pileg. Arsul diketahui merupakan mantan anggota DPR dari PPP.
Baca Juga : MUI Ajak Seluruh Elemen Bangsa Hormati Putusan MK, Minta Utamakan Persatuan
"Sejauh ini nggak ada (masalah Arsul Sani), soal itu nggak ada masalah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News