0%
Senin, 22 April 2024 19:36

Dissenting Opinion Hakim MK Arief Hidayat Sebut Pemerintah Lakukan Pelanggaran Pemilu

Editor : Alif
Dissenting Opinion Hakim MK Arief Hidayat Sebut Pemerintah Lakukan Pelanggaran Pemilu
ist

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai dalam Pilpres 2024 terdapat kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sebagaimana didalilkan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

PORTALMEDIA.ID - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai dalam Pilpres 2024 terdapat kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sebagaimana didalilkan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam perselisihan hasil pemilu presiden (PHPU).

Hal itu Arief sampaikan dalam pembacaan pendapat berbedanya (dissenting opinion) atas putusan MK terkait PHPU 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin, Senin (22/4/2024).

"Pemerintah telah melakukan pelanggaran Pemilu secara terstruktur dan sistematis," kata Arief.

Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan

Dia menjelaskan setiap organ negara dalam menjalankan fungsinya harus lah tunduk pada prinsip konstitusionalisme. Prinsip itu ditentukan oleh konstitusi dan dipagari oleh prinsip saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) antar cabang kekuasaan negara.

"Untuk memastikan bahwa setiap tindakan, prosedur, dan keputusan yang terkait dengan proses pemilu sejalan dengan hukum (konstitusi dan undang-undang), sehingga tercipta tujuan bernegara sebagaimana alinea keempat pembukaan UUD 1945," lanjutnya.

Menurutnya, tidak boleh ada peluang sedikit pun bagi cabang kekuasaan tertentu untuk cawe-cawe dan memihak dalam proses Permilu Serentak 2024.

Baca Juga : Putusan MK Jadi Momentum Perkuat Peran Perempuan di DPR

"Sebab, ia dibatasi oleh paham konstitusionalisme dan dipagari oleh rambu-rambu hukum positif, moral, dan etik," ujarnya.

Arief berpandangan apa yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi dengan segenap struktur politik kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingga level daerah telah bertindak partisan dan memihak calon pasangan tertentu.

"Tindakan ini secara jelas telah mencederai sistem keadilan Pemilu (electoral justice yang termuat tidak hanya di dalam berbagai instrumen hukum internasional, tetapi juga diadopsi di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mensyaratkan bahwa penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer