PORTALMEDIA.ID, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (24/4).
Ini sebagai respon hasil persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 3.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyebutkan ada tiga hal penting dalam putusan MK pertama, semua permohonan atau perkara yang dilayangkan paslon 1 dan 3 dikatakan tak beralasan menurut hukum.
Baca Juga : Jokowi Tegaskan Prabowo-Gibran Menang Sah, Tanggapi Santai Desakan Purnawirawan
"Oleh karena itu, yang kedua konsekuensinya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” ujarnya usai sidang sengketa Pemilu di Gedung MK, Senin (22/4).
Ketiga, lanjut Hasyim, Surat Keterangan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah diberlakukan.
“Tiga poin itu dalam pandangan KPU dianggap penting dari pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres,” jelas dia.
Baca Juga : Program Cek Kesehatan Gratis Masuki Tahap Finalisasi, Sosialisasi Dimulai Desember 2024
Lebih lanjut, Hasyim menambahkan, berdasarkan penetapan hasil pemilu 2024 yang sah tersebut, maka pihaknya bakal menetapkan presiden wakil presiden terpilih.
“Berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU,” pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News