0%
Selasa, 23 April 2024 14:58

Agus Tega Bunuh Kekasihnya Demi Tutupi Aib Hamil Diluar Nikah

Editor : Alif
Agus Tega Bunuh Kekasihnya Demi Tutupi Aib Hamil Diluar Nikah
ist

Akibat perbuatannya, Agus disangkakan Pasal 338 tentang Pembunuhan atau Pasal 359, Pasal 365 atau 363, atau Pasal 348 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun.

PORTALMEDIA.ID - Ristia Ningsih (32), wanita hamil asal Lampung ditemukan tewas di Kedai Anak Mami, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/4). Ristia dibunuh oleh kekasihnya, Agus, saat mereka sedang menggugurkan kandungan Ristia.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian, menyebut Agus dan Ristia Ningsih memang sengaja berangkat dari Lampung ke Jakarta untuk menggugurkan janin yang dikandung oleh Ristia. Mereka datang ke Jakarta untuk menutupi aib.

"Kalau niatnya itu pertama mencari kerja tapi setelah keterangan sedikit dari tersangka itu katanya dia malu sama keluarganya makanya dibawa ke Jakarta supaya keluarganya nggak tahu," kata dia dalam pers rilis di lokasi kejadian di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa (23/4/2024).

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Hady belum dapat memastikan anak yang dikandung oleh Ristia merupakan anak dari Agus ataukah bukan. Menurut dia, pihaknya masih menunggu hasil dari pemeriksaan laboratorium.

"Belum bisa kita pastikan juga karena sampai ini kita masih menunggu hasil lab," ucap dia.

Saat sampai di Jakarta, Agus bekerja sebagai pelayan di Kedai Anak Mami. Sedangkan Ristia yang mengaku istri Agus, padahal keduanya belum menikah, akhirnya diizinkan tinggal di kedai itu.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Saat kejadian penemuan mayat Ristia itu, mereka baru 2 hari datang ke Jakarta dari Lampung. Keduanya sengaja ke Jakarta untuk menutupi aib karena malu hamil di luar nikah dan ingin menggugurkan kandungan.

"Kita nggak tau dia menggugurkan sendiri, beli obat sendiri atau dia datang ke tempat dukun anak misalnya, kita nggak tahu, belum tahu," ujar dia.

Akibat perbuatannya, Agus disangkakan Pasal 338 tentang Pembunuhan atau Pasal 359, Pasal 365 atau 363, atau Pasal 348 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer