0%
Rabu, 24 April 2024 10:38

4.266 Personel Kawal Penetapan Presiden dan Wakil Presiden

Editor : Redaksi
4.266 Personel Kawal Penetapan Presiden dan Wakil Presiden
ist

Sebanyak 4.266 personel dikerahkan untuk mengamankan agenda penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

PORTALMEDIA.ID - Sebanyak 4.266 personel dikerahkan untuk mengamankan agenda penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (24/4) hari ini.

"Pengamanan di KPU ada sebanyak 4.266 personel," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan.

Susatyo mengatakan selama agenda penetapan Presiden dan Wakil Presiden tersebut jalan di depan Kantor KPU juga akan ditutup dalam rangka pengamanan.

Baca Juga : Bantah Kenaikan Tarif, PDAM Makassar Ungkap Dasar Perhitungan Tagihan Pelanggan di Bara-Baraya

Oleh karenanya ia meminta kepada masyarakat yang akan melakukan aktivitas di sekitar lokasi agar mencari jalan alternatif.

"Jalan di depan KPU ditutup," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden pada hari ini.

Baca Juga : Melinda Aksa Perkuat Kiprah Makassar di Rakernas APEKSI Lewat Program Lingkungan dan Pemberdayaan

"Penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Penetapan ini dilakukan setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Hasyim menyatakan konsekuensi dari putusan MK itu adalah SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang pengumuman hasil pemilu tetap berlaku dan sah. Oleh sebab itu, KPU bisa menindaklanjutinya dengan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.

Baca Juga : Manfaatkan Lontara+ sebagai Early Warning System, Pemkot Makassar Jadi Percontohan Digitalisasi di APEKSI 2026

"SK KPU 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar