0%
Rabu, 24 April 2024 11:05

KIM Bahas Pembagian Jatah Menteri Setelah Penetapan Prabowo-Gibran

Editor : Agung
IST
IST

Pembahasan jatah menteri baru akan dilaksanakan usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengaku Koalisi Indonesia Maju (KIM) belum melakukan pembahasan mengenai pembagian jatah kursi menteri di periode yang akan datang.

Menurutnya, pembahasan tersebut baru akan dilaksanakan usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029.

“Ya tentu (bahas jatah menteri) setelah MK final dan mengikat Capres Wapres terpilih Pak Prabowo Gibran akan ditetapkan oleh KPU besok,” kata Zulhas di Kantor DPP PAN, Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih

Zulhas menjelaskan KIM belum melakukan pembahasan hal strategis sebelum MK dan KPU memberikan pernyataan resmi mengenai nasib Prabowo-Gibran.

Pasalnya, KIM telah mengagendakan pembahasan tersebut dilakukan pasca KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI yang akan datang.

“Setelah ini MK dan penetapan KPU baru direncanakan nanti akan ada pembicaraan pertemuan,” ujarnya.

Baca Juga : Total Pemilih Naik jadi 211,8 Juta Jiwa Hingga Akhir 2025

Zulhas mengaku penundaan pembahasan tersebut bukan tanpa alasan. Diakuinya, akan lebih baik jika KIM menunggu seluruh proses penyelenggaraan Pilpres 2024 usai baru membicarakan lebih lanjut nasib mereka kedepannya.

“Karena kalau masih proses sudah ngomong macam-macam enggak elok, enggak tepat. Oleh karena itu Pak Prabowo itu kan asas tak aturan, nunggu sampai proses yang panjang ini selesai dulu baru nanti kita tunggu agenda-agenda berikutnya,” tuturnya.

Diketahui, Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menolak secara keseluruhan gugatan yang diajukan oleh Tim Hukum pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Baca Juga : PDPB Disorot, Bawaslu Minta KPU Sulsel Lebih Proaktif

Penolakan tersebut terkait dengan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer