0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Selasa, 30 April 2024 10:29

Balas Dendam, Ipul Bakar Rumah Tante Istrinya

Editor : Agung
Syaiful Amri alias Ipul (26)
Syaiful Amri alias Ipul (26)

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman paling lama 15 tahun

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Anggota Polsek Bontoala Makassar, telah mengamankan pelaku pembakaran rumah, di Jl.Satangnga Lorong 131 Nomor 10, Kecamatan Bontoala Makassar yang terjadi, pada Jumat (26/4/2024) dini hari.

Pelaku adalah Syaiful Amri alias Ipul (26). Pelaku yang merupakan suami dari keluarga korban, Feni (40), diamankan di bawah Fly Over, pada Minggu (28/4/2024) sore. 

"Motifnya pelaku bakar rumah yang merupakan milik keluarga istrinya itu, karena balas dendam," kata Kapolsek Bontoala, Kompol Muhammad Idris, saat merilis kasus tersebut di kantornya, Senin (29/4/2024)

Idris mengatakan, aksi yang dilakukan pelaku itu berawal pada Kamis (25/4/2024), sekitar pukul 20.00 Wita. Pelaku datang ke rumah tersebut untuk mencari istrinya. Saat itu pelaku dan istrinya dalam suasana bertengkar. Korban, merupakan Tante dari istri pelaku. 

"Namun sesampai di rumah itu, di sana pelaku tidak menemukan istrinya dan membuatnya marah dan kecewa. Sehingga, pelaku menduga keluarga istrinya tersebut tidak memperbolehkan istrinya bertemu dengannya," ucap Idris.

Lalu lanjut Idris, saat itu pelaku ingat semua perbuatan yang pernah dilakukan keluarga istrinya kepada dirinya. Kemudian pelaku menghubungi istrinya melalui telepon untuk bertemu. Namun istri pelaku tidak mau dan matikan teleponnya. 

"Sehingga pelaku mengirimkan pesan kepada istrinya, berisi: Cek saja CCTV apa yang akan saya lakukan. Pada Jumat dini hari itu, pelaku mengambil jerigen dan membeli bensin di Jl Kandea sebanyak Rp48 ribu, " beber Idris.

Setelah itu, beber Idris, pelaku kembali ke rumah Feni (korban) dan menyiram teras menggunakan bensin yang sudah dibeli pelaku. Kemudian menyalakan api. Setelah melihat api sudah menyala, pelaku bergegas meninggalkan tempat kejadian.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kami melakukan pendekatan kepada keluarga berdasarkan laporan. Dan alhamdulilah, keluarga korban siap menghadirkan pelaku. Kami melakukan perjanjian untuk bertemu di bawah fly over, pada Minggu (28/4/2024) sore," beber Idris.

"Kemudian kami dari unit lapangan, melakukan penjemputan sesuai dengan kesepakatan. Kami juga mengamankan beberapa barang bukti. Berupa satu jerigen dalam kondisi setengah sudah terbakar, switer hitam, helm hitam, celana jeans, dan balok, " sambungnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman paling lama 15 tahun.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar