0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Selasa, 30 April 2024 19:44

Polda Sulsel Rilis Temuan 30 Kilogram Narkoba di Barru

Editor : Alif
Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi saat rilis kasus tindak pdana narkotika. Ist
Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi saat rilis kasus tindak pdana narkotika. Ist

Dari interograsi, tersangka telah menerima narkoba pertama itu pada bulan Ramadan atau Maret 2024.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Tim gabungan Polres Barru dibantu Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram yang ditaksir senilai Rp46 miliar, saat hendak diambil pelaku inisial MZN (27) di Pelabuhan Awerange Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

"Kami mengamankan satu tersangka dengan bukti kurang lebih 30 kilogram. Dari tersangka yang diamankan selaku penerima di dermaga merupakan residivis. Bersangkutan dari hasil pemeriksaan mengaku ini yang kedua kali (pengambilan)," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi saat rilis kasus dan tersangkanya di Mapolda, Makassar, Selasa (30/4/2024).

Khusus barang bukti, kata kapolda, menurut keterangan tersangka hanya sebagai kurir, dan ini adalah barang kedua yang diterimanya berasal dari titipan orang yang sama sekaligus pengendali yang sama untuk diedarkan di wilayah Sulawesi.

Baca Juga : Program Kapolda Sulsel Peduli, Kapolres AKBP Yudi Frianto akan Bedah Lima Rumah Warga 

"Sebelumnya, dia ini berhasil membawa masuk kurang lebih 17 kilogram di Kabupaten Sidrap. Ini sementara didalami penyidik. Termasuk juga orang yang dimaksud mengirim barang. Memang barang ini berada di Kalimantan Utara, bukan berasal dari luar negeri dan sudah dilakukan pendalaman," papar Andi Rian kepada wartawan.

Terkait dengan pendalaman pada kasus ini, kata mantan Kapolda Kalimantan Selatan ini, sebanyak empat orang saksi ABK kapal telah diperiksa guna mengungkap dari mana asal barangnya dan akan diedarkan kemana saja barang haram tersebut.

"Sampai saat ini sudah ada beberapa diperiksa (saksi). Penyidik tentunya melakukan pengembangan terhadap perkara ini. Saya berharap, pelaku yang terlibat dalam kasus ini perlu kita ungkap, dari asal sampai tujuannya," katanya menegaskan.

Baca Juga : Danny Pomanto Sambut Silaturahmi Kapolda Sulsel

Pengungkapan kasus penyelundupan narkoba tersebut oleh Polres Barru dibackup Ditresnarkoba Polda Sulsel setelah mendapatkan informasi akan ada barang masuk, sehingga dilakukan pendalaman. Dari interograsi, tersangka telah menerima narkoba pertama itu pada bulan Ramadan atau Maret 2024.

"Untuk penerimaan terdahulu, tersangka menerima bayaran Rp30 juta karena berhasil mengantarkan. Sekarang, tidak berhasil jadi berupaya dikembangkan teman-teman penyidik, baik ke atas (jaringan) maupun ke bawah," tutur mantan Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan itu.

Mengenai nilai harga barang tersebut, diperkirakan mencapai puluhan miliar. Dampaknya bila beredar dapat merusak ratusan ribu orang generasi bangsa. Oleh karena itu, pihaknya mengatensi secara serius atas pengungkapan narkoba itu.

Baca Juga : Kapolda Pastikan Ramadan hingga Lebaran Berjalan Aman

"Kalau ditaksir nilainya Rp46 miliar. Tapi, bukan masalah nilai. Tetapi, dampaknya kepada generasi kita. Kembali lagi, kita cukup prihatin karena yang diungkap ini ujungnya di Kabupaten Sidrap. Ini tanggungjawab kita bersama supaya bisa betul-betul bergandengan tangan (memerangi). Ini menjadi salah satu atensi khusus bapak Presiden," ucap mantan Direktur Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat itu menekankan.

Sedangkan untuk profesi pekerjaan tersangka MZN, tidak jelas dan bekerja serabutan. Selain itu, pelaku baru menikah dua bulan lalu. Tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya, paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup," kata mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri ini menambahkan.

Baca Juga : Pemilu Berjalan Damai, Pj Gubernur dan Kapolda Sulsel Silaturahmi Bersama Apdesi

Untuk diketahui, tim Satres Narkoba Polres Barru dibantu Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku saat hendak mengambil barang haram tersebut di Pelabuhan Awerange Mallusetasi, Kabupaten Barru pada 24 April 2024.

Pelaku MZN membenarkan paket yang akan jemput itu adalah narkoba jenis Sabu. Penggeledahan di mulai dari bagasi mobilnya ditemukan satu box styrofoam berwarna putih berisi narkoba dikemas dalam snack durian.

Selanjutnya, pelaku memberitahu Anak Buah Kapal (ABK) bahwa masih ada paket lainnya di dalam kapal. Paket tersebut terdiri dari satu box putih ukuran kecil berisi tiga bungkus sabu, satu box ukuran sedang berisi empat bungkus dan satu box ukuran besar berisi 23 bungkus. Total keseluruhan sebanyak 30 bungkus dengan berat 30 kilogram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar

Populer