0%
Rabu, 01 Mei 2024 20:50

Kenalan Lewat Game Mobile Legends Berakhir Pelecehan Seksual

Editor : Alif
Kenalan Lewat Game Mobile Legends Berakhir Pelecehan Seksual
ist

Gadis berumur 13 tahun di Tasikmalaya, Jawa Barat, menjadi korban pelecehan seksual.

PORTALMEDIA.ID - Gadis berumur 13 tahun di Tasikmalaya, Jawa Barat, menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pria berinisial YPS (27), kenalan di aplikasi game Mobile Legends: Bang Bang.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, ditemui di rilis kasus di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Bandung, Rabu (1/5/2024), menuturkan pelaku mulanya mengirimkan korban foto-foto asusila lewat WhatsApp.

YPS kemudian meminta korban mengirimkan foto dan video sejenis.

Baca Juga : Diduga Lecehkan Siswi SD, Oknum Guru PPPK di Makassar Dilaporkan ke Polisi

Kasus pelecehan seksual ini pun diketahui orang tua korban yang kemudian melapor ke kepolisian. Polisi pun melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pelaku diketahui berada di Deli Serdang, Sumatera Utara. Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jabar bersama dengan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Sumatra Utara bersama-sama melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pada Senin (29/4/2024) malam, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh kepolisian.

Baca Juga : Vonis Mantan Kadinsos Makassar Mukhtar Tahir: 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban dan pelaku saling berkenalan sejak Februari 2024. Pelecehan yang dilakukan pelaku, diketahui mulai terjadi pada awal April 2024.

"Jika kemauan pelaku tidak dipenuhi, pelaku mengancam (korban) dengan cara melukai diri sendiri dengan mengirimkan tangan (pelaku dengan kondisi) terluka atau berdarah," katanya.

Pada kasus ini, polisi menerapkan pasal 45 ayat (1), pasal 27 ayat (1) Jo pasal 29 Jo pasal 45B dan atau pasal 52 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau pasal 4, pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan atau pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Baca Juga : Curi Tabung Gas untuk Ditukar Makanan, Pria di Bone Dibebaskan Kena Sanksi Bersihkan Kantor Lurah Sebulan Penuh

Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer