0%
Selasa, 16 Agustus 2022 20:54

16 Parpol Dinyatakan Gagal Ikut Pemilu 2024, ada Partai Reformasi hingga Kedaulatan

Editor : Rasdiyanah
Foto: dok kumparan
Foto: dok kumparan

16 partai politik (parpol) dinyatakan gagal ikut Pemilu 2024.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - KPU menyatakan berkas pendaftaran dari 16 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 tidak lengkap. Ini artinya, ada 16 partai yang gagal ikut Pemilu. 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik, mengatakan seluruh berkas akan dikembalikan sepenuhnya kepada parpol.

"Ada 16 partai politik yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," ujar Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, dikutip dari kumparan, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih

Ke-16 partai politik itu tak bisa melanjutkan tahapan verifikasi administrasi maupun faktual, alias gagal menjadi peserta Pemilu 2024. Sementara itu, ada 24 parpol yang berkasnya lengkap dan akan diverifikasi oleh KPU untuk diputuskan lolos sebagai peserta pemilu atau tidak.

Idham mengatakan, lamanya proses pemeriksaan karena pihaknya harus melakukan pemeriksaan secara merinci pada tiap dokumen pendaftaran. Terlebih banyak parpol yang baru menyerahkan berkas fisiknya tepat di malam terakhir pendaftaran pada Minggu (14/8/2022) kemarin.

"Tadi siang kami baru menyelesaikan proses pemeriksaan berkas terhadap dokumen yang diserahkan oleh partai politik pendaftar dengan membawa dokumen fisik atau hardcopy. Itu partai terakhir yang kami periksa jadi baru saat ini kami bisa lakukan konferensi pers karena memang dalam pemeriksaan berkas kami pastikan seluruh berkas yang diserahkan itu, ya, kami selesaikan terlebih dahulu," ucap Idham.

Baca Juga : Total Pemilih Naik jadi 211,8 Juta Jiwa Hingga Akhir 2025

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menambahkan, pada proses pendaftaran pihaknya membagi parpol dalam tiga kategori berbeda. Kategori pertama adalah parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap seluruh, parpol yang berkasnya belum lengkap dan harus dikembalikan, dan parpol yang tak mendaftar meski telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

"Dari kategori dua ada partai politik yang datang mendaftar setelah diperiksa dokumen persyaratannya tidak lengkap, nah dari 16 partai politik tersebut ternyata 11 di antaranya hadir atau datang mendaftar pada hari terakhir. Bahkan kalau kita lihat jamnya ada yang memang sudah mepet-mepet dengan batas akhir jam pendaftaran partai politik," kata Hasyim.

Berikut Daftar Partai yang Gagal Ikut Pemilu: 

  1. Partai Reformasi
  2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
  3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
  4. Partai Kedaulatan Rakyat
  5. Partai Berkarya
  6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU)
  7. Partai Pelita
  8. Partai Kongres
  9. Partai Karya Republik (PAKAR)
  10. Partai Bhineka Indonesia (PBI)
  11. Partai Pandu Bangsa
  12. Partai Perkasa
  13. Partai Masyumi
  14. Partai Damai Kasih Bangsa
  15. Partai Pemersatu Bangsa (PPB)
  16. Partai Kedaulatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer