PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Kuasa Hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali membeberkan temuan baru terkait adanya transaksi uang yang keluar dari empat rekening milik Brigadir J. Transaksi itu diduga dilakukan pihak Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Ada empat rekening daripada Almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan," kata Kamaruddin kepada wartawan, dikutip dari liputan6, Selasa (16/8/2022).
Menurutnya, temuan tersebut harus ditelusuri pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), karena adanya kejanggalan transaksi yang terjadi setelah Brigadir J meninggal pada 8 Juli.
Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang ga kejahatannya?" ucap Kamaruddin.
"Itu masih transaksi orang mati, mengirimkan mengirim duit, nah terbayang ngga kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia," tambah dia
Meski tidak menyebut siapa penerima uang dari empat rekening milik Brigadir J, tetapi Kamaruddin mengatakan bahwa total uang yang berhasil terkuras senilai Rp200 juta, dan itu mengalir ke salah satu tersangka.
Baca Juga : Kapolri Harapkan Sikap Keberanian dan Kejujuran Bharada E Jadi Contoh Bagi Polisi Lainnya
"Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta. Nah itu nanti biar diumumkan oleh (polisi), kalau saya yang umumkan nanti kesannya mereka ndak kerja," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News