PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak ada bakal calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan atau independen di Pilwali Makassar pada November 2024.
Hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan semalam, tidak ada satu pun bakal calon yang datang ke KPU Makassar untuk menyerahkan surat dukungannya.
"Sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada satupun bakal calon perseorangan yang datang menyerahkan syarat dukungannya atau meng-upload dokumen lewat aplikasi sistem pencalonan (Silon)," kata Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).
Baca Juga : Mantan Komisioner KPU Makassar: Kembalinya Pilkada ke DPR Ancam Identitas Rakyat
Sri mengatakan pihaknya telah memberikan waktu untuk bakal calon kepala daerah jalur perseorangan menyerahkan syarat dukungannya sejak 8 hingga 12 Mei.
"Dengan demikian bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar dari jalur perseorangan dinyatakan tidak ada," ujarnya.
Sri menjelaskan calon wali kota dan wakil wali kota yang maju lewat jalur perseorangan harus memiliki dukungan yang tersebar sedikitnya di delapan kecamatan yang ada di Makassar.
Baca Juga : KPU Makassar Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada 2024
"Syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Kota Makassar sebanyak 67.402 dukungan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News