PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menjatuhi sanksi berupa peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan semua anggotanya soal kebocoran ratusan data pemilih tetap (DPT).
Enam anggota KPU yang juga dijatuhi sanksi itu yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Mereka semua dinyatakan melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU, Teradu II Mochammad Afifuddin, Teradu III Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz masing-masing selaku Anggota KPU," kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam salinan putusan, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga : MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, KPU Siap Jalankan UU Baru
Dalam putusan ini, DKPP menyebut para teradu seharusnya menindaklanjuti dengan memedomani ketentuan Pasal 46 UU Nomor 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Dalam beleid itu dijelaskan pengendali data pribadi berkewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3x24 jam kepada subjek data pribadi dan lembaga apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi.
DKPP menilai Hasyim dkk seharusnya melakukan pemberitahuan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Baca Juga : Respon Ketua KPU RI Soal Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
"Hal tersebut sejalan dengan prinsip jujur, kepastian hukum, tertib, terbuka, dan akuntabel selaku penyelenggara pemilu," kata Raka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News