0%
Kamis, 16 Mei 2024 07:21

OPINI HUKUM AGRARIA

Permasalahan Agraria: Sengketa Lahan Proyek Kereta Api Trans Sulawesi di Kabupaten Barru

Editor : Redaksi
 Permasalahan Agraria: Sengketa Lahan Proyek Kereta Api Trans Sulawesi di Kabupaten Barru
ist

Ketidakmampuan negara dalam menyelesaikan permasalahan agraria di Indonesia semakin hari semakin bertambah.

Ketidakmampuan negara dalam menyelesaikan permasalahan agraria di Indonesia semakin hari semakin bertambah. Negara terus mewariskan Konflik yang tak berkesudahan.
 
Letusan konflik agraria terus bertambah, ini juga ditengarai oleh berbagai macam faktor. Adapun yang menjadi salah satu faktornya adalah adanya Proyek Strategi Nasional (PSN), klaim sepihak, tanah bekas HGU, tanah terlantar yang belum tersertifikasi oleh negara, tanah hak milik yang belum terdaftar, ini yang menimpa dan terjadi pada Proyek Strategi Nasional, khususnya Proyek Jalur Kereta Api Trans Sulawesi di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Jika pembiaran terhadap konflik ini terus berulang bukan tidak mungkin akan menjadi warisan turun-temurun dari setiap pemerintahan. Akibatnya, konflik berkembang dan bermetamorfosis menjadi sesuatu yang lebih kompleks lagi dan akan terus terakumulasi di masa depan.

Kenapa Proyek Jalur Kereta Api Trans Sulawesi sampai hari ini tak kunjung selesai? Salah satu alasannya adalah ada di pembebasan lahan yang tak kunjung menemukan titik terang, kemudian pendanaan yang membutuhkan kucuran budget yang tidak sedikit, konflik kepentingan, serta keterlibatan oknum mafia tanah yang kerap kali mengganggu jalannya proyek tersebut sehingga semakin membuat permasalahannya menjadi kompleks. Belum lagi diskriminasi yang menjadi ‘bumbu-bumbu penyedap’ yang menjadi pelengkap kompleksitasnya konflik tersebut.

Baca Juga : Menhub Pastikan Proyek Kereta Api Sulsel Tetap Berjalan Meski Terkendala Anggaran

Proyek Jalur Kereta Api Trans Sulawesi di Kabupaten Barru di wilayah Siawung misalnya, yang harus mengorbankan lahan pertanian milik masyarakat sekitar kompensasi yang diberikan tidak sesuai dengan tanah yang dicaplok untuk proyek jalur Kereta Api Trans Sulawesi, belum lagi tanah eks HGU, tanah terlantar yang belum di sertifikasi oleh negara yang diklaim oleh masyarakat setempat, tanah hak milik yang belum terdaftar.

Hal ini sudah di wanti-wanti sejak proyek tersebut dimulai di tahun 2014 silam. Tak jarang beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Barru proses konstruksinya masih tersendat akibat permasalahan yang begitu kompleks.

Menurut pendapat seorang masyarakat sekitar mengatakan bahwa, “sumber dan pihak yang terlibat dalam konflik pun cenderung sama, dari pihak pemerintah pusat dan daerah, korporasi, lembaga terkait dengan masalah ini ditambah juga oknum mafia.”

Baca Juga : Dugaan Kasus Korupsi Proyek KA Trans Sulawesi, Ini Respons Gubernur Sulsel

Belum lagi salah satu yang menjadi persoalan adalah masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan. Soal valid atau tidaknya apakah dokumen yang dia miliki sah diakui oleh negara atau tidak (sertifikasi tanah hak milik atas tanah negara), namun disatu sisi diklaim sebagai milik negara karena pada keterangan dari pihak terkait, diketahui bahwa adanya pencabutan hak milik yang dilakukan oleh negara melalui lembaga yang bersangkutan.

Jika merujuk pada mengenai tata cara pemberian hak milik atas tanah Negara, secara umum diatur dalam Peraturan Menteri Negara Aga/Kepala Badan Pertanahan Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (Permen Agraria 9/1999). Dan Pemberian dan pembatalan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan dilakukan oleh Menteri Agraria dan Pertanahan/Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Menteri terkait.

Pemberian dan pembatalan hak ini, Menteri dapat melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pertanahan dan Pejabat yang ditunjuk. Lebih lanjut mengenai pelimpahan kewenangan ini dapat dilihat dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Baca Juga : Beri Santunan ke Keluarga Korban Kecelakaan Kereta Api, Gubernur Sulsel Imbau Taat Aturan Keselamatan

Nah, pada kasus di atas masyarakat tidak dibekali dengan pengetahuan akan hal tersebut, sehingga tidak mengetahui apakah sudah dicabut hak milik atas tanah yang diperoleh dari negara. Dari kejadian di atas perlu adanya sosialisasi tentang regulasi pencabutan hak milik yang dilakukan oleh negara kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan konflik serupa di kemudian hari.

Proyek Jalur Kereta Api Trans Sulawesi masih memerlukan kajian lebih lanjut khususnya tentang kepastian soal hukum atas tanah masyarakat yang terkena dampak proyek tersebut. Konflik tersebut bisa diselesaikan apabila negara lebih serius dan  memperlakukan masyarakat dengan lebih baik. Konflik juga bisa dihindari jika negara ataupun pihak swasta berdialog dengan masyarakat dan memberikan kompensasi atau ganti rugi dengan nominal yang besar ketika lahan mereka dibebaskan untuk tujuan pembangunan atau untuk kepentingan masyarakat umum.

 

Baca Juga : Respons Insiden Tabrakan di Kereta Api Trans Sulawesi, Cicu Sebut Harus Ada Evaluasi

Kemudian tentang mafia tanah yang menjadi keluh-kesah masyarakat sekiranya dapat ditindaklanjuti dan memerlukan koordinasi lebih lanjut lintas lembaga/instansi dalam ruang lingkup pemerintah pusat, kementerian, hingga pemerintah daerah. 

Percepatan pembangunan Proyek Strategi Nasional (PSN) Jalur Kereta Api Trans Sulawesi sekiranya tidak menimbulkan berbagai macam konflik apapun di dalamnya. Apalagi jika menyangkut tentang masyarakat setempat yang lahannya terkena dampak proyek tersebut, koordinasi lintas lembaga/instansi sangat diperlukan, berdiskusi dengan masyarakat mendengarkan apa saja keluhan mereka, dampak berkepanjangan dari adanya proyek tersebut sangat diperlukan dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.

 

Baca Juga : Rel Kereta Api Trans Sulawesi Telan Korban Jiwa, BPKA Sulsel: Masinis Telah Bunyikan Klakson

Penulis: Zalsa Ramadhani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer