PORTALMEDIA.ID, PAREPARE -
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare memastikan seluruh lini pelayanan publik tetap berjalan normal meski saat ini operasional berpindah lokasi sementara di Jalan Agus Salim no 135.
Perpindahan ini tidak menyurutkan komitmen instansi dalam memberikan pelayanan prima, termasuk layanan percepatan paspor (Layanan VIP) satu hari selesai (same day service).
Kepala Kantor Imigrasi Parepare menyampaikan bahwa perpindahan lokasi tidak mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
“Walaupun saat ini kami beroperasi di kantor sementara, layanan seperti percepatan paspor tetap kami hadirkan demi memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam kondisi mendesak,” ujarnya.
Layanan percepatan paspor ini hadir sebagai solusi bagi pemohon yang membutuhkan dokumen perjalanan dalam keadaan mendesak, untuk berobat atau kebutuhan mendesak lainnya.
Melalui layanan ini, paspor dapat diterbitkan pada hari yang sama setelah seluruh tahapan permohonan dan verifikasi dokumen dinyatakan lengkap.
Terkait prosedur dan biaya, masyarakat perlu memperhatikan beberapa poin, antara lain: pemohon tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku, serta melengkapi seluruh persyaratan dokumen yang dibutuhkan.
Selain itu, layanan percepatan paspor dikenakan biaya tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski layanan VIP tersedia, Kepala Kantor Imigrasi Parepare juga mengimbau masyarakat untuk tetap merencanakan permohonan paspor jauh hari sebelum tanggal keberangkatan guna menghindari kendala administratif.
Dengan tetap dibukanya layanan ini di lokasi sementara, Kantor Imigrasi Parepare menegaskan dedikasinya untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif tanpa terpengaruh oleh kondisi operasional yang sedang berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News