0%
Selasa, 21 Mei 2024 07:28

Jaksa Mahkamah Pidana Internasional Ajukan Penangkapan Netanyahu dan Pemimpin Hamas

Editor : Agung
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu

Pihak jaksa menengarai keduanya bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kemanusiaan.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) mengajukan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan pemimpin Hamas di Gaza, Yahya Sinwar.

Pihak jaksa menengarai keduanya bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kemanusiaan.

Jaksa penuntut ICC, Karim Khan mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa kedua pria tersebut mengemban tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan setidaknya sejak 7 Oktober 2023.

Baca Juga : Netanyahu Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Trump di Tengah Gempuran ke Iran

Jaksa penuntut juga mengajukan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Hamas, Ismail Haniyeh dan Mohammed al-Masri, serta Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas tuduhan yang sama.

Panel hakim praperadilan akan menentukan apakah bukti yang ada dapat mendukung penerbitan surat penangkapan atau tidak. Namun, patut dicatat bahwa pengadilan tidak memiliki kekuatan untuk memaksakan surat perintah penangkapan.

Investigasi ke Gaza juga telah lama ditentang Amerika Serikat dan Israel. “Sekarang, lebih dari sebelumnya, kita harus secara kolektif menunjukkan bahwa hukum humaniter internasional, landasan dasar perilaku manusia di tengah konflik, berlaku untuk semua individu secara merata di situasi-situasi yang disebut kantor saya dan pengadilan,” ujar Khan.

Baca Juga : Menteri Keuangan Israel Mundur dari Kabinet Netanyahu

“Ini adalah bagaimana kita akan membuktikan, secara tegas, bahwa nyawa setiap manusia sama berharganya," sambungnya.

Menteri kabinet perang Israel Benny Gantz – rival politik Benjamin Netanyahu – mengkritik keputusan jaksa ICC yang mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu.

“Membuat persamaan antara pemimpin negara demokratis yang bertekad membela dirinya sendiri, dan teror keji organisasi teroris yang haus darah adalah suatu kegagalan tinggi peradilan sekaligus kebangkrutan moral yang nyata,” ujarnya.

Baca Juga : Sandera Israel Tulis Surat ke Hamas, Ucapkan Terima Kasih

Pemimpin oposisi Israel, Yair Lapid, juga mengecam pengumuman ICC dan menyebutnya sebagai “bencana”.

“Ini tidak dapat dimaafkan. Kita berperang secara adil sejauh ini dan terus melakukannya. Harus dinyatakan secara tegas bahwa kami tidak akan tinggal diam,” cetusnya.

Menteri Luar Negeri Israel, Israel Katz, mengumumkan pembentukan pusat komando khusus untuk melawan putusan ICC. Dia menyebut langkah ICC bertujuan mengekang tangan Israel agar tidak dapat membela diri.

Baca Juga : Hamas akan ke Mesir Bahas Gencatan Senjata dengan Israel

Katz juga mengatakan pengumuman dari ICC secara frontal menyerang korban serangan 7 Oktober dan merupakan “aib sejarah yang akan diingat selamanya”.

“Tidak ada kekuatan di dunia ini” yang akan bisa menghentikan Israel mengembalikan sandera dan menjatuhkan Hamas, ujar Katz.

Baca Juga : ICC Keluarkan Surat Perintah Tangkap Benjamin Netanyahu

Katz juga berencana menghubungi para menteri luar negeri di dunia untuk memastikan mereka pun menentang keputusan jaksa.

Baca Juga : ICC Keluarkan Surat Perintah Tangkap Benjamin Netanyahu

Katz juga berencana menghubungi para menteri luar negeri di dunia untuk memastikan mereka pun menentang keputusan jaksa.

Pejabat senior Hamas, Sami Abu Zuhri, mengatakan kepada Reuters bahwa meminta surat perintah penangkapan terhadap ketiga pemimpin Hamas adalah “menyamakan korban dengan algojo”.

Zuhri mengeklaim keputusan ini mendorong Israel untuk melanjutkan apa yang disebutnya “perang pembasmian”.

Berikut Tuduhan Jaksa ICC terhadap Netanyahu, Gallant, dan Pemimpin Hamas

Tuduhan-tuduhan terhadap Netanyahu dan Gallant mencakup pertanggung jawaban mereka yang membuat warga sipil kelaparan sebagai bagian dari upaya perang.

Dalam tuduhannya, jaksa ICC juga mengatakan, mereka berniat menciptakan penderitaan yang luar biasa serta sekaligus tindakan pembunuhan sebagai kejahatan perang.

“Israel, seperti negara lainnya, berhak mengambil tindakan untuk membela penduduknya. Namun, hak itu bukan berarti Israel terlepas dari tanggung jawabnya untuk mematuhi hukum humaniter internasional,” ujar jaksa ICC Karim Khan.

Para pemimpin Hamas, di sisi lain, menghadapi tuduhan antara lain pembunuhan, penyanderaan, penyiksaan, pemerkosaan, dan kekerasan seks lainnya.

“Ada landasan yang cukup meyakinkan bahwa sandera yang diculik dari Israel berada dalam kondisi yang tidak manusiawi, dan sebagian menjadi korban kekerasan seksual termasuk pemerkosaan selama disekap,” tutur Khan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar