0%
Selasa, 21 Mei 2024 18:38

Kenaikan UKT Disorot Anggota DPR RI, Kemendikbudristek Bakal Evaluasi Peraturan Menteri

Editor : Alif
Kenaikan UKT Disorot Anggota DPR RI, Kemendikbudristek Bakal Evaluasi Peraturan Menteri
ist

Sejauh ini, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 dianggap sebagai penyebab melonjaknya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah PTN.

PORTALMEDIA.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bakal mengevaluasi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Dirjen Dikti Kemendikbudristek Abdul Haris mengatakan evaluasi itu dilakukan karena banyak catatan terkait implementasi aturan tersebut dari DPR RI.

Sejauh ini, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 dianggap sebagai penyebab melonjaknya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah PTN.

Baca Juga : Komisi VII DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi Ketiga UU Kepariwisataan

"Kalau memang dirasa tadi dalam pelaksanaannya mungkin karena banyak catatan yang disampaikan oleh dewan, tentu kami akan tinjau kembali dan juga mengevaluasi masukan-masukan tadi. Bagaimana implementasi pelaksanaan dari Permendikbud ini di lapangan," kata Abdul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Abdul mengatakan Kemendikbudristek akan berkoordinasi secara intensif dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) terkait evaluasi tersebut.

"Majelis Rektor PTN pun sudah mengeluarkan statement-nya bahwa UKT tidak naik," ujarnya.

Baca Juga : Komisi I DPR Dorong Revisi UU Penyiaran, Atur Platform Digital dan Lindungi Anak

Ia menyampaikan MRPTNI tak ingin mahasiswa dari kalangan keluarga kurang mampu tidak bisa melanjutkan pendidikan di PTN. Oleh karena itu, MRPTNI menjamin mereka tetap memiliki kesempatan untuk belajar di PTN.

"Jangan sampai ada mahasiswa yang tidak memiliki kemampuan finansial gagal masuk PTN," ucap Abdul.

Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim merevisi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

Baca Juga : DPR Soroti Tata Kelola Investasi Asuransi, OJK Diminta Lebih Tegas

"Karena itu, kita minta dalam forum yang baik ini, Pak Menteri untuk mempertimbangkan adanya revisi terkait Permen Nomor 2 Tahun 2024," kata Huda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5).

Ia menyebut aturan itu dimaknai oleh sejumlah PTN di Indonesia sebagai pintu masuk untuk menaikkan UKT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar