PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Seorang pemuda berinisial SW (17) ditangkap polisi usai melakukan aksi bejat pemerkosaan terhadap remaja perempuan berinisial PH (15) sekaligus mencuri ponsel milik korban.

Peristiwa itu terjadi saat korban hendak mendatangi kerabatnya untuk menagih utang di sebuah rumah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (28/9/2025).
Namun, korban justru bertemu dengan sekelompok pemuda, termasuk pelaku.
Baca Juga : Dua Pemuda di Gowa Ditangkap Terkait Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, Ipda Supriadi Gaffar, mengatakan korban kemudian melapor bersama orang tuanya.
Pelaku berhasil ditangkap keesokan harinya, Senin (29/9/2025), di tempat persembunyiannya di Jalan Daeng Tata Lama, Kabupaten Gowa.
“Benar, kami menangkap pelaku kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Ponsel korban juga diambil oleh pelaku,” ungkap Supriadi, Rabu (1/10/2025) malam.
Baca Juga : Gadis di Bawah Umur Diperkosa hingga Disekap OTK
Berdasarkan keterangan orang tua korban, saat tiba di lokasi korban tidak bertemu dengan kerabatnya, melainkan dengan empat pemuda yang sedang nongkrong di dalam rumah.
“Saat korban masuk, ternyata pelaku bersama empat orang lainnya sudah berada di dalam kamar. Pelaku kemudian memaksa korban dan melakukan pengancaman hingga akhirnya korban diperkosa,” jelas Supriadi.
Pelaku disebut mengancam korban dengan mencekik agar tidak melawan. Usai melakukan aksi bejatnya, salah satu rekan pelaku juga mengambil ponsel milik korban setelah mengancamnya.
Baca Juga : Polres Palopo Ungkap Kasus Pemerkosaan Gadis 16 Tahun, 4 Pelaku di Jerat Pasal Perlindungan Anak
“Korban hanya terdiam karena ketakutan, lalu temannya mengambil ponselnya,” tambahnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap SW dan memburu keterlibatan pemuda lain yang ada di lokasi kejadian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
