0%
Jumat, 24 Mei 2024 06:09

Seluruh Gugatan Ditolak MK, PPP: Kami Telah Berjuang

Editor : Agung
Sekjen PPP Arwani Thomali
Sekjen PPP Arwani Thomali

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan PPP.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan PPP.

Sekjen PPP Arwani Thomali mengatakan walau putusan MK tidak sesuai dengan harapan, namun pihaknya sudah memperjuangkan suara pemilih PPP secara optimal melalui jalur konstitusional.

"Tapi perlu kami tegaskan, PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya. Kami memperjuangkan suara pemilih PPP dengan cara yang benar dengan menghormati institusi demokrasi” kata Arwani dalam keterangannya, Kamis (23/5).

Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan

Arwani menyebutkan, terjadi perbedaan perspektif antara MK dan PPP dalam melihat obyek gugatan terkait PHPU yang mengakibatkan putusan MK tidak sesuai dengan harapan .

“Ada perspektif yang berbeda dalam melihat obyek gugatan yang PPP ajukan. Konsekuensinya, putusan MK jauh dari harapan. Kami menghormati putusan tersebut dalam sudut pandang konstitusional,” tandas Arwan

Diketahui, permohonan gugatan PPP atas PHPU di MK, melalui putusan desmissal, tahapan pembuktian atas permohonan PPP tidak dapat dilanjutkan.

Baca Juga : PPP Luwu Dukung Ilham Ari Fauzan sebagai Ketua DPW PPP Sulsel

Putusan desmissal ini memupus harapan PPP untuk memenuhi syarat minimal batas ambang keterwakilan di parlemen (parliamentary theshold) sebesar 4%.

Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono mencurigai, ada sistem IT yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar partainya tak lolos ambang batas parlemen.

"PPP agak menenggarai sedikit dalam tanda kutip bahwa seperti ada yang sistem yang memang terjadi 'ngelock' membatasi bahwa setiap PPP akan muncul sampai titik-titik batas itu maka itu pasti kandas," kata Mardiono, saat konferensi pers, di Kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (22/5).

Baca Juga : Putusan MK Jadi Momentum Perkuat Peran Perempuan di DPR

"Contoh misal, ketika sistem sirekap di KPU kemudian juga dari yang apa ditampilkan dipublik itu ketika PPP posisi empat persen lebih maka sirekap itu jadi eror dan mati maka seperti ada sistem enggak mau ada kalau PPP itu muncul itu patut saya pertanyakan," sambungnya.

Namun, upaya untuk menjelaskan kejanggalan tersebut digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, gugatan yang diajukan PPP tak diterima untuk dilanjutkan ketahap pembuktian.

"Sayangnya belum sampai pembuktian kemudian MK sudah 'ngelock' lagi bahwa ini atas gugatan putusan MK tidak dilanjutkan ya berarti seperti ada sistem-sistem yang memang membatasi 'ngelock' bahwa nanti apapun PPP memang seperti dibatasi untuk tidak muncul dari batas-batas yang sudah dilakukan melalui sistem entah apa," jelas Mardiono.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar