Hukuman yang bakal diterima dua Kalapas itu dipastikan ialah dicopot dari jabatannya. Lantaran dinilai telah mencoreng nama baik instansi Kemenkunham.
"Untuk posisi yang kosong sekarang, saya sudah tunjuk pelaksana tugas (Lapas Takalar dan Parepare), dalam waktu dekat ada SK yang baru," sambung Sitinjak.
Pungli Rp 15 Juta
Baca Juga : Warga Sayangkan Taman Mattirotasi Ditutup Padahal Masa Sewa Belum Berlaku
Sekadar diketahui sebelumnya beredar informasi salah satu keluarga WB dimintai bayaran sebesar Rp 15 juta oleh oknum pegawai Lapas Klas IIB Takalar melalui selembar kwitansi.
Oknum pegawai Lapas Klas IIB Takalar tersebut menjanjikan narapidana itu bisa bebas lebih cepat setelah mendapatkan remisi 17 Agustus 2022 mendatang.
Baca Juga : Kisah Baru di Parepare: Ketika Jaring Pengaman Sosial Sampai ke Tangan Nelayan, Petani, dan Juru Parkir
Sedangkan di Lapas Parepare, narapidana viral di media sosial lantaran melakukan aksi demonstrasi, mereka memprotes petugas lapas karena dugaan masalah pungli hingga puluhan juta.
Dalam video berdurasi 1 menit 35 detik itu memperlihatkan warga binaan yang protes diduga mengambil pungutan biaya kepada para warga binaan.
"Kami Kanwil telah mengambil langkah antara lain Kalapas kita panggil untuk langkah pemeriksaan, maupun pegawai yang disebutkan," jelas Kadiv Pemasyarakatan Kemenkunham Sulsel, Suprapto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News