0%
Rabu, 17 Agustus 2022 20:28

Kalapas Takalar dan Kalapas Parepare Terbukti Pungli, Kakanwil Telusuri Turunannya

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rasdiyanah
Kakanwil Kemenkunham Sulsel, Liberti Sitinjak saat diwawancarai awak media di Lapas Kelas 1 Makassar, Rabu (17/8/2022). Foto: portalmedia/reza
Kakanwil Kemenkunham Sulsel, Liberti Sitinjak saat diwawancarai awak media di Lapas Kelas 1 Makassar, Rabu (17/8/2022). Foto: portalmedia/reza

Kakanwil Sulsel Liberti Sitinjak membenarkan adanya 2 Kalapas asal Sulsel, yang terbukti melakukan pungli terhadap warga binaan (WB). Keduanya merupakan dari Kalapas Parepare dan Kalapas Takalar.

PORTALMEDIAID. MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkunham Sulsel mengungkapkan fakta baru terkait temuan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan dua Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) di Sulawesi Selatan (Sulsel) kepada beberapa Warga Binaan (WB).

Kakanwil Kemenkunham Sulsel, Liberti Sitinjak mengatakan, kini pihaknya sementara melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua Kalapas yang diketahui dari Parepare dan Takalar. 

"Kalapas Takalar dan Parepare resmi saya tarik ke Kanwil, keduanya memang terbukti melakukan tindak pungli," ujar Sitinjak kepada wartawan saat ditemui di Lapas Kelas 1 Makassar, Rabu (17/8/2022).

Baca Juga : Warga Sayangkan Taman Mattirotasi Ditutup Padahal Masa Sewa Belum Berlaku

Sitinjak menegaskan, selain dua Kalapas tersebut pihaknya juga sementara mendalami oknum pegawai lapas lainnya yang terlibat dalam aksi tercela itu.

"Pasti turunannya ke bawah pasti kena, saya pastikan ada. Pemeriksaannya sedang berlangsung tapi belum selesai. Tapi kejadiannya memang ada," tegasnya.

Dicopot dari Jabatan

Sitinjak menambahkan, untuk sanksi keduanya telah diusulkan untuk mendapatkan hukuman disiplin ddari pusat, "tinggal menunggu keputusan pusat," katanya.  

Baca Juga : Kisah Baru di Parepare: Ketika Jaring Pengaman Sosial Sampai ke Tangan Nelayan, Petani, dan Juru Parkir

Kata Sitinjak, pihaknya tegas menjatuhkan sanksi disiplin terhadap Kalapas Kelas IIA Parepare, Zainuddin dan Kalapas Kelas IIB Takalar, Rasbil, tersebut.

"Saya pikir kalau pidana tidak sampai di situ, karena ini masih pembinaan kita, sepanjang masih bisa kita bina saya pikir yang bersangkutan itu mendapat hukuman disiplin dari instansi kita," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer