0%
Rabu, 05 Juni 2024 06:44

Inflasi Sulsel Terkendali di Angka 2,42% YoY

Editor : Agung
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Prof. Zudan Arif Fakrulloh
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Prof. Zudan Arif Fakrulloh

Inflasi bulan Mei lebih rendah dibandingkan inflasi nasional periode yang sama. Pada Mei 2024, 2,84 persen.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Inflasi Sulawesi Selatan Bulan Mei 2024 untuk year-on-year (YoY) sebesar 2,42 persen, sedangkan inflasi tahun kalender 1,10 persen. Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengapresiasi semua pihak atas sinergi yang dilakukan.

"Alhamdulillah, terima kasih. Sulsel masih tetap bertahan inflasi year on year dengan 10 besar terendah dengan inflasi 2,42 persen," kata Prof Zudan.

Inflasi (YoY) Provinsi Sulsel Bulan Mei 2024 ini turun dibandingkan April 2024, yaitu 2,61 persen. Inflasi bulan Mei lebih rendah dibandingkan inflasi nasional periode yang sama. Pada Mei 2024, 2,84 persen.

Baca Juga : Pengendalian Inflasi Sulsel Diperkuat Jelang Nataru

Hal ini disampaikan pada pertemuan High Level Meeting (HLM) TPID bersama Forkopimda dan Bupati/Wali kota se Sulsel, di Baruga Phinisi lantai 4 Kantor Perwakilan BI, Selasa, 4 Juni 2024.

Prof Zudan menyampaikan, penanganan inflasi menjadi fokus karena melaksanakan arahan Presiden dan Menteri Dalam Negeri. 

Indeks Harga Konsumen harus ditekan, selain melakukan pasar murah. Menurutnya yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan subsidi langsung ke pedagang atau distributor. 

Baca Juga : Jelang Akhir Tahun, Inflasi Sulsel Terkendali di Angka 1,53%

"Pasar murah dilaksanakan untuk melayani masyarakat yang jauh dari pasar. Sedangkan yang dekat, dengan pasar subsidi langsung ke pedagang dan distributor," ujarnya.

Dengan harga terkendali, kata Prof Zudan, masyarakat dapat harga yang murah dan terjangkau. Dengan harga yang murah, petani juga tidak dirugikan karena langsung subsidi ke pedagang dan distributor. Subsidi bisa untuk transportasi. Namun perlu dilakukan pengawasan dengan baik.

Menurutnya, penanganan inflasi dapat dimasukkan ke dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan dimasukkan ke dalam APBD. Dapat dimasukkan ke RKPD 2025, RPJM 2025-2030 dan RPJP 2025-2045.

Baca Juga : Inflasi Sulsel Terkendali di Bawah Nasional

"Arahan Presiden, penanganan inflasi dimasukkan ke Rencana Kerja Pemerintah dan masukkan ke APBD," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar