PORTALMEDIA.ID - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar serentak sangat berpotensi membuat masyarakat merasa lelah.
Menurut dia, kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, termasuk Pemilihan Presiden (Pilpres), mengakibatkan masyarakat jenuh.
"Kita berada di tahap kelelahan berpolitik. Pilkada serentak digelar tidak jauh dari Pemilu. Semua merasa kelelahan," kata Titi saat menghadiri acara Pilkada Damai 2024, dikutip Kamis (6/6/2024).
Baca Juga : DPR Fokus Tindak Lanjut Putusan MK, Revisi UU Pilkada Ditunda
Titi menjelaskan, fenomena kelelahan berpolitik ini berdampak pada pemilih yang kesulitan mengenali siapa calon kepala daerah yang sesuai dengan kehendaknya.
Bayang-bayang pilpres yang melelahkan, menurut dia, turut berpotensi memberikan keengganan bagi pemilih untuk berpartisipasi dalam pilkada.
Selain itu, Titi menyebut bahwa kelelahan berpolitik juga dirasakan oleh partai politik, termasuk para aktor politik yang terlibat di dalamnya.
Baca Juga : Wacana Pilkada Dipilih DPRD, DPD RI Masih Lakukan Kajian
Dia menduga partai politik yang berkontestasi masih belum melakukan persiapan matang karena telah kehabisan energi pada pemilu yang lalu.
Kondisi ini, menurut Titi, dapat berujung pada pragmatisme politik saat membentuk koalisi, yakni ketika parpol yang sebelumnya bersaing justru memilih bersatu dan berujung pada kelahiran calon tunggal.
Menurut dia, calon tunggal ini justru membuat masyarakat tidak dapat memilih kepada siapa suara akan diberikan.
Kemendagri Jamin ASN Bersikap Netral di Pilkada 2024, Singgung Pelarangan Politisasi Bansos
Baca Juga : Survei Populi Center: Mayoritas Publik Masih Ingin Pilkada Langsung
"Kondisi partai awalnya masih ada yang berselisih. Karena kelelahan, jadinya mereka bersatu dan hanya ada pragmatisme. Ini demokrasi yang tidak sehat," kata Titi.
Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota disingkat Pilkada 2024, dimana pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 pada Rabu, 27 November 2024.
KPU juga mulai membentuk badan ad hoc pilkada sejak Rabu, 17 April 2024. Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada serentak 2024 itu terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Baca Juga : PUSaKO Unand Nilai Pilkada Tak Langsung Langgar Prinsip Demokrasi
Sementara jadwal pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari panitia pengawas (Panwaslu) kecamatan, panitia pengawas lapangan (PPL) dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) akan diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News